Pasang Patok di Depan Rumah Tetangganya Sendiri, Polisi Telusuri Unsur Pidana Bripka Madih
Madih diduga telah memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin dan membangun pos keamanan di sana.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Provost Polsek Jatinegara, Brigadir Kepala (Bripka) Madih.
Belakangan, kelakuan Madih dikeluhkan tetangganya sendiri karena membuat resah.
Madih diduga telah memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin dan membangun pos keamanan di sana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Madih dilaporkan dengan Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
"Nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa," kata Hengki, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (8/2/2023).
"Kami juga akan cek masyarakat ini, apakah punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," tutur Hangki lagi.
Menurut Hengki, pemasangan patok berupa plang di suatu lahan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan.
Hal itu, kata dia, biasa dilakukan penyidik apabila ingin memasang plang terhadap objek tidak bergerak.
"Ini harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang," tutur Hengki.
Lebih lanjut, Hengki berujar polisi akan mengecek legal standing yang dimiliki Madih saat memasang patok di depan rumah Soraya yang merupakn tetangganya.
"Kami akan cek Bripka Madih punya alas hak atau tidak, baik terhadap laporan yang ini. Dan sisi lain, masyarakat punya alas hak atau tidak," ujar Hengki.
Baca juga: Bripka Madih Minta Maaf pada Eks Penyidik, Tuduhan Pemerasan Tak Terbukti: Iba Saya, Sudah Tua Dia
Soraya sebelumnya menceritakan detik-detik saat anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih memasang patok depan rumahnya pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Soraya mengungkapkan, Bripka Madih datang bersama rombongan yang berjumlah 10 orang.
"Sekitar 10 orang ada. Karena ada yang menggali dan membawa balai-balai. Itu kan besar ya, dari baja ringan," ungkap Soraya.
Dari dalam rumah, Soraya mendengar Madih mengatakan lahan yang dipatok merupakan milik seseorang bernama Tongek.
Ia pun mengaku ketakutan pada rombongan Madih yang memasang patok.
Tuduhan Pemerasan Bripka Madih yang Tak Terbukti dan Berujung Permintaan Maaf
Pernyataan Bripka Madih yang mengaku diperas penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG rupanya tidak terbukti benar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, TG dinyatakan tidak terbukti memeras Madih saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada 2011.
Fakta tersebut didapat setelah penyidik kepolisian mengkonfrontasi Madih dengan TG yang saat ini telah pensiun.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontasi ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya, ini tidak ada dapat dibuktikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Menurut Trunoyudo, pengakuan Bripka Madih yang dimintai uang untuk proses penyelidikan dan lahan seluas 1.000 meter sebagai hadiah oleh penyidik tidak terbukti.
Lebih lanjut, Trunoyudo berharap hasil konfrontasi yang telah dilakukan dapat membuat terang perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya disampaikan oleh Madih.
"Artinya kami apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik," kata Trunoyudo.
Baca juga: Giliran Bripka Madih Dilaporkan Warga Jatiwarna ke Polda Metro Jaya, Disebut Arogan
Bripka Madih minta maaf
Setelah tuduhan pemerasan yang dilakukan TG tidak terbukti benar, Bripka Madih langsung menyampaikan permintaan maaf.
Trunoyudo menjelaskan, permintaan maaf itu disampaikan Madih saat dikonfrontasi dengan TG.
Dari situ, keduanya pun memberikan keterangan yang hasilnya tidak ditemukan adanya unsur-unsur pemerasan yang sebelumnya disampaikan oleh Madih.
"Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG," ujar Trunoyudo.
"Yang bersangkutan langsung memeluk, dan minta maaf. "Mohon maaf Pak Haji, saya mohon maaf" kepada purnawirawan TG," sambungnya.
Trunoyudo berharap, hasil konfrontasi tersebut dapat membuat terang perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya disampaikan oleh Madih.
Bripka Madih masih menjadi anggota provos
Sebelum kasusnya viral, Bripka Madih telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.
Pengunduran dirinya itu sudah diajukan langsung ke Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono selaku atasannya.
"Mohon maaf nih, pengajuan pengunduran diri itu sudah lama, sejak tiga bulan lalu," kata Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
"Ada, sempat mengajukan. Tapi belum disetujui sama beliau," tegasnya.
Namun, terkait dengan rencana pengunduran dirinya, saat ini Bripka Madih masih menjadi anggota Polres Metro Jakarta Timur dan bertugas di Polsek Jatinegara sebagai provost.
"Sampai saat ini masih anggota Polres Jakarta Timur," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Awal mula kasus
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Oknum penyidik juga disebut meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai hadiah.
Madih memastikan masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," pungkas Madih.
Sementara itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa lahan milik Bripka Madih yang diduga serobot, ternyata sudah dijual sebagian sebelum dilaporkan ke polisi.
Hal tersebut berdasarkan temuan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas laporan Madih pada 2011.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi sembilan akta jual beli dan ada sisa lahannya. Tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter, yang telah diikatkan dengan AJB (akta jual beli) seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Menurut Trunoyudo, proses jual beli itu dilakukan oleh ayah Bripka Madih bernama Wadi sejak 1979 sampai 1992. Kala itu, Bripka Madih yang lahir pada 1978 baru berusia satu tahun.
Penyidik kemudian mengidentifikasi keabsahan AJB tersebut bersama tim Inafis, dengan memeriksa keidentikan cap jempol yang tertera di dokumen.
"Dia (Madih) masih kecil. Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah dan belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum," ungkap Trunoyudo.
"Dalam hal ini, AJB dilakukan oleh inafis seksi identifikasi, melalui metode dark telescopic cap. Jempolnya pada AJB tersebut identik. Ini fakta hukum yang didapat penyidik," sambung dia.
Baca juga: VIDEO Penjara Rusak Akibat Gempa Suriah, 20 Napi Anggota ISIS Melarikan Diri
Baca juga: Penuturnya Semakin Berkurang, DPRK Minta Pemko Lahirkan Regulasi Bahasa Aceh
Baca juga: Sore Ini, Menhub RI Dijadwalkan Tinjau Pelabuhan Kuala Langsa
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Telusuri Unsur Pidana Bripka Madih Pasang Patok di Depan Rumah Warga Bekasi.
Ismail Rasyid Beli Ratusan Anak Sapi untuk Penggemukan di Gorontalo, Jika Sukses Diterapkan di Aceh |
![]() |
---|
Menuju MTQ Pidie Jaya, Pemerintah Abdya Buka STQ Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen |
![]() |
---|
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
KMP BRR Jalani Docking, Rute Sabang–Banda Aceh Dilayani Sementara KMP Aceh Hebat 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.