Berita Aceh Timur
Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos
Perbuatan keduanya terbongkar setelah AA nekat memposting video syur keduanya di Media Sosial (medsos) dan dilihat oleh orang lain.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kasus perzinaan antara perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki ikatan perkawinan kembali lagi terjadi di Provinsi Aceh.
Seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA), RM (17), nekat melakukan perbuatan zina dengan seorang pria muda alias berondong, AA (20) di Aceh Timur.
Menurut pengakuan keduanya, hubungan badan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan hingga 20 kali.
Bahkan pernah dilakukan di kamar mandi Musahalla/Meunasah dan di kamar tidur rumah AA dalam satu desa di Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Perbuatan keduanya terbongkar setelah AA nekat memposting video syur keduanya di Media Sosial (medsos) dan dilihat oleh orang lain.
Baca juga: Viral Curhat Wanita Diselingkuh Suami hingga Zina dengan Ibunya, Bahkan Dilakukan Sebelum Menikah
Kini AA telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (6/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa AA oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 42 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan Mejelis Hakim.
Dalam dakwaan, AA mengaku telah melakukan perbuatan jarimah zina terhadap RM sebanyak 20 kali.
Perbuatan pertama kali dilakukan pada Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, ketika RM diajak jalan-jalan oleh terdakwa dengan sepeda motor ke arah Julok dan memasuki desa terdakwa.
Baca juga: Gawat Kali di Banda Aceh! Anak 14 Tahun Diberi Kamar Hotel, Lalu Ajak Pria Muda, Akhirnya Berzina
Lalu terdakwa berhenti di sebuah tempat duduk beton pinggiran sawah dan keduanya melakukan hubungan badan di tempat gelap tersebut.
Dua minggu setelahnya, RM dijemput oleh AA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Meunasah Blang Mideun.
Kemudian AA mengajak RM untuk ke kamar mandi meunasah tersebut dan dituruti.
Pelajar SMA
Aceh Timur
berzina dengan berondong
video syur
media sosial
jarimah zina
Mahkamah Syar’iyah Idi
Qanun
Serambi Indonesia
Serambinews
Bupati Al-Farlaky Minta Bagi Hasil Migas yang Lebih Adil Untuk Aceh Timur |
![]() |
---|
Taklukkan Darul Aman, Rantau Selamat Melaju dalam Piala Bupati Aceh Timur Cup I, Ini Laga Besok |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Rotasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
22 Kecamatan Perebut Piala Bupati Aceh Timur, Hadiah Rp100 Juta, Al Farlaky: Cari Bibit untuk Liga 4 |
![]() |
---|
Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Melawan TPPO, Narasumber Haji Uma dan Kepala BP3MI Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.