Berita Lhokseumawe

MaTA Tuding Pengusutan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Tak Jelas, Minta Kejati Aceh Ambil Alih

Karena, menurut MaTA, sudah lama sejak penyelidikan sampai pada tahap penyidikan, tidak ada titik terang terhadap kasus tersebut.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
NET
Koordinator LSM MaTA, Alfian 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai yang belum ada kepastian hukum.

Karena, menurut MaTA, sudah lama sejak penyelidikan sampai pada tahap penyidikan, tidak ada titik terang terhadap kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, saat ini publik jadi bertanya-tanya sampai di mana sudah titik terang terhadap pengusutan kasus Monumen Samudera Pasai itu.

Makanya, urai Alfian, pihak MaTA patut mempertanyakan perkembangan kasusnya dengan menganalisis dalam beberapa bentuk catatan penting terhadap kasus tersebut.

Pertama, sebut Alfian, kasus ini mulai dilakukan lidik oleh Kejari Lhoksukon di bulan Mei 2021.

“Yang kemudian penetapan tersangka kepada 5 orang yang diduga terlibat dalam pembagunan Monumen Samudera Pasai tersebut,” jelas Alfian dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (9/2/2023).

Kedua, sambung Alfian, pihaknya mempertanyakan ketidakpastian hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Selama Tujuh Bulan Penyidikan

“Karena pihak Kejari Lhoksukon pada awalnya memintak audit investigasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh,” beber dia.

“Pada saat itu, pihak BPKP tidak bisa menindaklanjuti permintaan Kejari karena berkas yang diserahkan belum mencukupi atau memenuhi standar audit,” sebutnya.

Sehingga, tambahnya, pihak BPKP saat itu memberi catatan yaitu untuk dilengkapi berupa dokumen oleh Kejari.

“Kemudian, pihak Kejari menyatakan ke publik bahwa semua dokumen sudah mereka serahkan semua saat itu,” tutur dia.

“Pihak Kejari dengan BPKP Aceh bahkan sempat saling klaim tentang dokumen atau objek yang mau diaudit,” beber Alfian.

Selanjutnya, kata Alfian, berakhir pada kesimpulan, di mana Kejari menghentikan permintaan audit ke BPKP.

Baca juga: Forum Pemuda Desak Kejari Aceh Utara Tuntaskan Usut Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Selanjutnya permintaan audit diminta kepada tenaga ahli dari salah satu kampus yang berada di luar Pulau Sumatera untuk melakukan audit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved