Mihrab

Tarhib dan Qadha Puasa Ramadhan

Hal tersebut bisa berupa mengqadha puasa Ramadhan, memperbanyak puasa sunnah dan bertaubat kepada Allah SWT serta menguatkan imun fisik.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Junaidi 

Berbeda hukumnya bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena khawatir dengan keselamatan jiwa lainnya.

Misalnya orang yang hamil atau menyusui khawatir terhadap janin atau bayinya jika ia berpuasa.

“Maka hukum meninggalkan puasa tersebut ialah mengqadha serta membayar kafarat sebesar satu mud kepada fakir miskin.

Satu mud sama dengan satu kali makan serta lauknya (makanan siap saji), boleh diberikan kepada seorang atau kepada beberapa orang,” pungkas Tgk Junaidi.

Hakikat Ibadah Puasa

Ibadah puasa disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Ibadah puasa diwajibkan bagi umat Islam selama bulan Ramadhan pada setiap tahunnya.

Ibadah puasa sejatinya bukan syariat baru. Ibadah puasa telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum umat Nabi Muhammad saw.

Ibadah puasa mengandung banyak manfaat dan keutamaan bagi umat manusia baik secara jasmani maupun secara rohani.

Oleh karena itu, ibadah puasa tidak hanya disyariatkan kepada umat terdahulu, tetapi juga umat Nabi Muhammad saw, umat akhir zaman.

Ibadah puasa sendiri cukup unik. Ibadah puasa berbeda dari jenis ibadah lainnya.

Pada ibadah puasa, umat Islam diperintahkan untuk menahan dan meninggalkan sesuatu (takhalli), bukan diperintahkan untuk melakukan sesuatu.

Karena sifatnya yang takhalli, ibadah puasa tidak terlihat secara kasatmata. Sifat takhalli ini menempatkan ibadah puasa menjadi istimewa.

Adapun manfaat dari puasa adalah menurunkan keinginan-keinginan syahwat yang menjadi lahan subur setan.

Dengan lapar dan haus puasa, lahan subur dan medan pacu setan menyempit dan terbatas.

Ibadah puasa bermanfaat untuk menaklukkan setan karena syahwat-syahwat itu merupakan jalan masuk setan, "musuh” Allah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved