Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Terkait Status Mobil Dinas Bupati, Setdakab Aceh Tamiang Angkat Bicara

“Sebenarnya bukan baru ini dan bukan cuma di Aceh Tamiang, tapi yang perlu diketahui hanya di Aceh Tamiang hal ini diributi,”

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

“Sebenarnya bukan baru ini dan bukan cuma di Aceh Tamiang, tapi yang perlu diketahui hanya di Aceh Tamiang hal ini diributi,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya sudah dipanggil Polres Aceh Tamiang untuk menjelakan persoalan ini.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan, pelepasan mobil dinas bupati dan wakil bupati sudah melalui mekanisme peraturan.

Tudingan mobil ini diambil dengan cara mafia, dinilai terlalu keji dan menjurus fitnah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Aceh Tamiang, Asra menyikapi adanya tudingan dari satu orang warga mengenai mobil Toyota Land Cruiser Prado dan Mitsubshi Pajero yang dulunya dipakai Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022.

Secara tegas Asra mengatakan, mobil itu sudah dilepas secara prosedural.

Asra kembali menegaskan, kalau proses pelepasan ini berpedoman Permendagri Nomor 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, termasuk dalam menentukan harga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Tim penilai ini ada dari pemerintah ada dari swasta, dalam hal ini kami memakai KPKNL yang merupakan tim penilai pemerintah,” kata Asra didampingi Kabid Aset BPKD Aceh Tamiang, Cakra Abbas, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Mobil Dinas Polri Ugal-ugalan hingga Tabrak Pengendara Motor, Sempat Ingin Kabur tapi Gagal

Keterlibatan KPKNL ini, menepis tudingan kalau pelepasan mobil itu menyebabkan kerugian negara.

Sebab kata dia, untuk mobil dinas berusia 4-7 tahun dikenakan biaya 20 persen dari harga taksiran, sedangkan mobil dinas di atas tujuh tahun dikenakan 40 persen.

Berdasarkan rumus ini, Asra menunjukan bukti setor untuk Toyota Land Cruiser Prado sebesar Rp 116.005.600, sedangkan Mitsubsihi Pajero Rp 50.100.000.

Asra menambahkan proses ini merupakan hal biasa, bahkan rata-rata kepala daerah di Aceh yang masa tugasnya berakhir di tahun 2022 melakukan hal sama atas mobil dinasnya.

Hal ini juga dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, dimana ketika itu bupati atas mobil Toyota Fortuner, sedangkan wakil bupati Toyota Corolla.

“Sebenarnya bukan baru ini dan bukan cuma di Aceh Tamiang, tapi yang perlu diketahui hanya di Aceh Tamiang hal ini diributi,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya sudah dipanggil Polres Aceh Tamiang untuk menjelakan persoalan ini.

Asra juga menepis isu pelepasan mobil dinas ini menghambat kinerja Pj Bupati Aceh Tamiang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved