Sabtu, 11 April 2026

Guru Agama Cabuli 7 Siswi SD di Ruang Kelas, Korban Dipanggil Satu Per Satu, Modus Kerjakan PR

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pen cabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Kasus siswi SD di cabuli oleh gurunya terjadi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bahkan, sebanyak tujuh siswi yang menjadi korban.

Hal itu dilakukan oleh guru agama Islam di sekolah tersebut.

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pen cabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Muham­mad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit
Muham­mad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023)


Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pen cabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Lalu ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya. 
Fanani menuturkan atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.

Baca juga: Dosen Senior Universitas Siliwangi Cabuli Mahasiswi, Para Korban Diminta Lapor ke Satgas PPKS

Pedagang Aksesoris di Tambora Lecehkan 4 Anak SD, Korban Dirayu Pakai Jepitan dan Gelang

Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil melakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial BA (42) yang dilakukan kepada empat anak sekolah dasar (SD) di kawasan Tambora.

BA yang sehari-hari berjualan aksesoris itu melakukan aksi pencabulan kepada empat anak SD saat jam istirahat.


Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan ini berhasil dicegah berkat bantuan dari pedagang lain yang berada di tempat kejadian perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved