Minggu, 26 April 2026

Guru Agama Cabuli 7 Siswi SD di Ruang Kelas, Korban Dipanggil Satu Per Satu, Modus Kerjakan PR

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pen cabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 


"Saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 09.30 WIB pada Senin (6/2/2023) pelaku BA melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora," kata Putra di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).

Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksi busuknya dengan cara mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang, jepitan dan stiker.

Hal tersebut dilakukan agar pelaku bisa memegang bagian payudara dan bagian sensitif korbannya.

Saat ini, Polsek Tambora baru berhasil menemukan empat anak perempuan korban pelecehan pelaku BA.

 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BA mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku," kata Putra.

Polsek Tambora bakal melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) saat melakukan pemeriksaan kepada anak perempuan yang menjadi korban.

Diketahui, pelaku BA sudah berjualan aksesoris sejak tahun 2000 hingga sekarang.

Sebelum pandemi Covid-19, pelaku berjualan di Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar dan Pasar Alam.

Setelah Covid-19, pelaku mulai beralih dengan menjajakan barang jualannya di sekolah wilayah Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku BA disangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Baca juga: UNIKI Bireuen Gelar Studium Generale, Ini Bahasannya

Baca juga: 18 Napi Rutan Jantho Aceh Besar Bebas Bersyarat, Masih Berlaku Asimilasi Dampak Pandemi Covid-19

Baca juga: Iswanto Sambut Kunker Bupati Seuruyan Kalimantan Tengah, Bahas Soal Pelayanan Publik hingga CSR

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Agama di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi SD Pakai Modus Kerjakan PR
 
 
 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved