Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Besar

Imingi Korban Sumur dan Rumah Bantuan, Seorang Wanita Muda Tipu Puluhan Warga Aceh Besar

Dalam modus penipuan terhadap, tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat bantuan rumah dan sumur.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penipuan pinjaman terhadap 57 orang korban di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Jumat (10/2/2023). 

Dalam modus penipuan terhadap, tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat bantuan rumah dan sumur.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM , JANTHO - Kasus penipuan yang mengakibatkan puluhan korban terjadi di Aceh Besar.

Pelakunya adalah seorang wanita muda berinisial RF (27).

Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengeruk uang warga hingga Rp 171 juta.

Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penipuan pinjaman terhadap 57 orang korban di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Jumat (10/2/2023).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi sejak Agustus 2022 lalu dan baru disadari korban pada 28 Januari 2023.

Dimana tersangka berinisial RF (27) melakukan penipuan pinjaman uang terhadap 57 korban di wilayah Kecamatan Kuta Cot Glie. 

Dalam modus penipuan terhadap, tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat bantuan rumah dan sumur.

Baca juga: Penipuan Berkedok Rumah Bantuan, Rp 171 Juta Uang Warga Aceh Besar Melayang

"Pelaku kita tangkap pada 30 Januari lalu di  salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie. Ia diamankan setelah adanya laporan dari korban ZB (33) yang menjadi korban penipuan dari tersangka," kata Ferdian, Jumat (10/2/2023).

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu ini handphone merek Oppo, rekening bank milik tersangka, kartu ATM, buku tanda angsuran Kredit PNM Mekaar Syariah, buku tanda angsuran kredit bank BTPN Syariah, satu buku rekening atas nama Zulia dengan satu kartu ATM.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penipuan itu terjadi  Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Dikatakan Ferdian, modus tersangka sendiri awalnya ia mendatangi rumah para korban dengan tujuan menawarkan bantuan Rumah atau bantuan sumur kepada para korban yang berjumlah 57 orang. 

Dengan bujuk rayu dan mengatakan bantuan ini dari Dinas Sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved