Jari Bayi yang Putus Tergunting Perawat di Palembang Membusuk dan Gagal Disambung

Jari bayi malang tersebut sebenarnya telah dioperasi dan gabungkan. Namun, jari tersebut membusuk dan tak bisa berfungsi.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS/TribunSumsel.com
Suparman (37) yang merupakan ayah dari bayi yang jarinya tergunting hingga putus melaporkan perawat dengan dugaan malpraktek keperawatan ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023) 

Namun untuk kondisi jari kelingking anaknya yang disambung, ia tidak mengetahui masih bisa berfungsi atau tidak.

"Kalu operasi penyambungan sudah dilaksanakan. Namun untuk berfungsi atau tidak belum tahu hasilnya dan diketahui ada kemungkinan buruk pak, tetapi kita tunggu saat buka perban," kata dia.

Menurut dia, perban anaknya itu akan dibuka pada Kamis (9/2/2023).

Ketika mengetahui jari anaknya putus, Sri sang istri sempat panik, teriak, menangis dan emosi melihat DN oknum perawat.

"Istri saya panik, teriak, nangis dan emosi. Perawat itu ketakutan dan meminta maaf," kata dia.

"Tetapi orang tua mana bisa memaafkan karena pas kejadian ini istri saya emosi dan belum tenang," kata dia.

Suparman berharap masalah ini selesai dan jari anaknya bisa pulih. 

Baca juga: Polisi Periksa Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang, Pelaku Dinonaktifkan dari RS

Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Resmi Ditahan

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34), perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang menjadi tersangka kasus terpotongnya jari bayi 8 bulan inisial AR.

Penahanan DN dilakukan setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).


Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan melakukan kelalaian ketika mengganti selang infus AR di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Akibat kelalaian tersebut, jari bayi perempuan itu terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani operasi penyambungan.

  “Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

 Atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya tersebut sehingga membuat orang lain terluka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved