Berita Langsa

Kompak jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri di Langsa Terciduk dan Berakhir di Sel Tahanan

"Mereka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya untuk diedarkan, kini keduanya telah diamankan di Mapolres Langsa," tutup Iptu Shandy.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Pasutri RS dan GY bersama BB 105 paket sabu diamankan di Mapolres Langsa. 

"Mereka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya untuk diedarkan, kini keduanya telah diamankan di Mapolres Langsa," tutup Iptu Shandy.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus pasangan suami istri (pasutri) karena nekat edarkan sabu-sabu, pada Selasa (7/2/2023) lalu.

Tersangka berinisial RS (35) dan GY (37) IRT, merupakan warga Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Dari para tersangka disita 105 paket sabu seberat 14,30 gram.

Penangkapan pasutri ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Jumat (10/2/2023).

Iptu Shandy menjelaskan, pasutri pelaku pengedar sabu ini ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah cukup resah atas aktivitas haram mereka selama ini. 

Sebelumnya, jelas Kasat, diperoleh informasi bahwa di rumah tersangka sering kali didatangi pemuda yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu itu.

Atas adanya informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan di dalam rumah diamankan tersangka RS dan GY.

Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah mereka, ditemukan BB 105 paket sabu-sabu siap edar seberat 14,30 gram.

"Mereka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya untuk diedarkan, kini keduanya telah diamankan di Mapolres Langsa," tutup Iptu Shandy. (*)

Baca juga: Menyamar jadi Pembeli, Polres Pidie Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Pedalaman Delima

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved