Breaking News

Mardani H Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun Penjara, Terima Suap Rp118 Miliar

Mardani dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mardani H Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). 

Seluruh kuasa hukum sepakat tidak melakukan eksepsi atau sanggahan agar proses peradilan bisa secepatnya diselesaikan.

"Eksepsi itu kan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai," kata Abdul Qodir.

Karena tak ada eksepsi, sidang perdana Mardani berlangsung cepat. Sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada, Kamis (17/11/2022) pekan depan.

Baca juga: Semarak HUT Ke-34 Serambi Indonesia, Minggu Operasi Bibir Sumbing Gratis Tahap Pertama

Baca juga: Rusia Kirim Pesawat Pembom Tu-95. Warga UKraina Diminta Cari Tempat Perlindungan

Baca juga: Nagan Raya Dirikan Dapur Umum dan Kerahkan 5 Beko, Keuchik Hilang Tertimbun Longsor belum Ditemukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved