Opini
Esensi Perencanaan Partisipatif dalam Pembangunan
Sedangkan partisipasi masyarakat dalam konteks pembangunan daerah dapat didefinisikan sebagai keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentin
Oleh M Zubair SH MH
PARTISIPASI masyarakat dalam konsep pembangunan di Indonesia pada dasarnya bukanlah ide baru. Selama orde baru kita sering kali mendengar istilah pembangunan “dari, oleh dan untuk” rakyat.
Esensi dari slogan ini adalah bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek (turut serta) dalam proses pembangunan itu sendiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan.
Pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan di era reformasi ini merupakan suatu keniscayaan yang juga telah ditegaskan dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang menjelaskan bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Sedangkan partisipasi masyarakat dalam konteks pembangunan daerah dapat didefinisikan sebagai keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan.
• Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Gelar Rapat Harmonisasi Peta Proses Bisnis dan Anev SI-ABK
Dengan demikian perencanaan dengan pendekatan partisipatif atau biasa disebut sebagai participatory planning ini sebenarnya merupakan suatu proses politik untuk memperoleh kesepakatan bersama (collective agreement) melalui aktivitas negosiasi antar seluruh pelaku pembangunan “stakeholders”. (Caroline Paskarina 2005).
Lebih jauh pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 25 tahun 2004 butir d dan e menegaskan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat guna tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dan pengimplementasian maksud tersebut dilakukan dengan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang mensyaratkan pentingnya keterlibatan masyarakat baik secara langsung dengan pengajuan usulan dari bawah maupun langsung terlibat dalam kegiatan Musrenbang itu sendiri.
Musrenbang itu sendiri wajib dilaksanakan baik dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJM), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun proses penganggaran di suatu daerah.
Perencanaan parsipasipatif juga dapat dipandang sebagai instrumen pembelajaran bagi masyarakat secara kolektif melalui interaksi antar seluruh pelaku pembangunan atau stakeholder tersebut.
Pembelajaran ini bertujuan pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas seluruh stakeholder dalam upaya memobilisasi sumber daya yang dimiliki secara luas.
Hal tersebut selain sebagai sebuah proses politik juga merupakan proses teknis yang dapat mengarahkan untuk memformulasikan masalah secara kolektif dan merumuskan strategi serta rencana kolektif.
Selain itu juga untuk melakukan mediasi konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya publik.
Salah satu hal penting dalam proses teknis ini adalah upaya pembangunan institusi masyarakat yang cukup legitimat sebagai wadah bagi masyarakat untuk melakukan proses mobilisasi pemahaman, pengetahuan, argumen dan ide menuju terbangunnya sebuah konsensus sebagai awal tindakan kolektif penyelesaian persoalan konflik.
Partisipasi publik
Walaupun demikian, dewasa ini proses partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan sudah semakin baik.
Misalnya dengan mekanisme Musrenbang, hearing di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dan lain sebagainya serta pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme swadaya masyarakat, tender terbuka dan lain-lain.
Namun dalam pengawasan pembangunan masyarakat belum banyak dilibatkan. Padahal agar pembangunan itu dapat berjalan optimal, hendaknya partisipasi masyarakat tidak hanya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan saja tetapi juga dalam proses pengawasan hasil-hasil pembangunan.
Hal ini sesuai dengan tuntutan demokrasi dan reformasi di berbagai bidang, dimana proses demokratisasi itu pada suatu saat akan mendorong terbentuknya suatu tatanan masyarakat madani yang di dalamnya memberi ruang yang cukup luas bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan publik.
Namun demikian perencanaan dengan pendekatan partisipatif sebagai strategi pembangunan dan proses penentuan keputusan publik sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk mau melibatkan diri dalam proses pembangunan.
Sebelumnya perlu diketahui mengapa masyarakat begitu esensial dalam proses penentu keputusan publik itu sendiri.
Hal ini sebenarnya sangat terkait erat dengan posisi Negara dan masyarakat dalam kelangsungan unsur-unsur publik yang akhirnya juga terkait dengan kelangsungan Negara berikut tatanan bermasyarakat yang ada di dalamnya.
Masyarakat sebagai elemen terbesar dalam suatu sistem publik atau sistem kehidupan dalam suatu Negara sering kali terbentur ketika berhadapan dengan pemerintah yang dianggap sebagai perwujudan Negara itu sendiri.
Negara dalam hal ini pemerintah, dengan legitimasi berikut dengan sistem birokrasi yang dimilikinya sering kali menjadi penerjemah dominan dalam proses pembangunan.
Artinya segala bentuk perkembangan dalam tatanan masyarakat di negara tersebut sepenuhnya tergantung pada kebijakan negara atau pemerintah.
Akibatnya sering kali terjadi suatu proses pembangunan yang dilaksanakan tidak tepat sasaran atau tidak mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.
Pendekatan kolaboratif
Namun dipahami juga bahwa dalam suatu sistem publik kepentingan yang berkembang akan sangat beragam. Keberagaman kepentingan ini pada akhirnya akan melahirkan sistem nilai yang beragam pula.
Oleh karenanya satu sudut pandang atau satu sistem nilai saja yang digunakan untuk menerjemahkan kepentingan publik tidak akan cukup untuk menjawab persoalan publik yang berkembang.
Atas dasar tersebutlah mengapa sudut pandang pemerintah saja dianggap tidak cukup untuk menerjemahkan proses pembangunan suatu negara dimana masyarakat juga berada di dalamnya.
Pengikutsertaan publik dalam proses penentuan kebijakan publik dianggap salah satu cara yang efektif untuk menampung dan mengakomodasi berbagai kepentingan yang beragam tadi.
Dengan kata lain, upaya pengikutsertaan publik yang terwujud melalui perencanaan partisipatif dapat membawa keuntungan substantif dimana keputusan publik yang diambil akan lebih efektif di samping akan memberi sebuah rasa kepuasan dan dukungan publik yang cukup kuat terhadap suatu proses pembangunan.
Dengan demikian keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik yang memberikan nilai strategis bagi masyarakat itu sendiri menjadi salah satu syarat penting dalam upaya pembangunan yang dilaksanakan.
Dengan demikian perencanaan partisipatif harus dipandang sebagai pendekatan pengelolaan secara bersama-sama atau kolaboratif antar semua stakeholder.
Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan merupakan unsur yang sangat penting untuk menghasilkan suatu rencana pembangunan yang berorientasi pada masyarakat dan dikelola oleh masyarakat.
Masyarakat akan merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab karena dilibatkan dalam proses merencanakan pembangunan serta akan menjaga hasil-hasil pembangunan tersebut.
Peningkatan pengembangan kapasitas masyarakat harus mendapat perhatian serius dengan penekanan utama pada proses persiapan, perencanaan, bahkan harus dilanjutkan sampai pada tahap pelaksanaan.
Tanpa kapasitas yang cukup bagi masyarakat sebagai pengelola nantinya kemungkinan keberhasilan secara berkelanjutan akan sulit.
Perencanaan partisipatif dalam pembangunan daerah ini akan dapat terlaksana dengan baik apabila masukan masyarakat yang berasal dari hasil identifikasi permasalahan dan kebutuhan prioritas serta disalurkan dengan proses yang baik dan mengakomodasi berbagai kebutuhan semua elemen masyarakat.
Daftar kebutuhan masyarakat dibuat berdasarkan analisa dan pertimbangan potensi wilayah masing-masing serta disinergikan dengan kearifan lokal dan masyarakat masing-masing.
• Polres Aceh Tengah Miliki Mobil Samsat Keliling, Permudah Warga Urus STNK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.