Pala Santri

Layanan Pojok Pala Santri, Disdukcapil Teken MoU dengan MPU Aceh Selatan, Ini Manfaatnya

Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa kepada Serambinews.com menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut dalam rangka menindaklanjuti has

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan menandatangani MoU dengan MPU Aceh Selatan tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan yang diberi nama Layanan Pojok PALA SANTRI, Jumat (10/02/2023). 

Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan menandatangani Momorandum of Understanding (MoU) dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan yang diberi nama Layanan Pojok PALA SANTRI (Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Ulama dan Santri Santriwati di Aceh Selatan).

Proses penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Disdukcapil Aceh Selatan H Lahmuddin S Sos dengan Ketua MPU Aceh Selatan Tgk HT Armiya Ahmad yang turut dihadiri para Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan serta unsur MPU Aceh Selatan ini berlangsung di Kantor Disdukcapil seteSelatampat, Jumat (10/02/2023).

Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa kepada Serambinews.com menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Penyusunan Program Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan Tahun 2023 pada tanggal 18 Januari 2023.

Santri Dayah Nurul Falah Aceh Barat Galang Dana untuk Korban Gempa di Turki

"Menindaklanjutinya, Sekretariat MPU Aceh Selatan terus membuka dan menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholder, SKPK, instansi guna mewujudkan eksistensi peran Ulama dalam Pembangunan Daerah salah satunya melalui pembuatan Perjanjian Kerjasama MPU Aceh Selatan dengan berbagai pihak," ungkap Gusmawi.

Dijelaskannya, Pelayanan Administrasi Kependudukan ini menjadi sangat berguna bagi Ulama, Alumni Pendidikan Kader Ulama (Alumni PKU), Santri Santriwati yang tersebar di seluruh Desa dan Kecamatan di Aceh Selatan.

"Layanan Administrasi Kependudukan berupa, Perekaman / cetak e-KTP, Proses dan Pembuatan Dokumen Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah Penduduk, Surat Datang Penduduk, Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan layanan kependudukan lainnya," jelasnya.

Melalui Serambi, Gusmawi Mustafa juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama ini.

Menurutnya, dukungan dari Disdukcapil Aceh Selatan menjadi sebuah kebutuhan dalam upaya mewujudkan berbagai program yang telah disepakati.

"Dokumen yang telah selesai, Insya Allah kita akan antar langsung kepada Ulama, Santri Santriwati yang tersebar di seluruh Aceh Selatan," ungkap Gusmawi Mustafa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan H Lahmuddin S Sos menyampaikan bahwa program ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini bagi unsur Ulama, Santri Santriwati di Aceh Selatan.

Sosok Azzam Nur Mukjizat, Santri Tunanetra Bersuara Merdu yang Lantunkan Sholawat di 1 Abad NU

Muzakir SSos, Analis Kebijakan Muda pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan bahwa pelayanan untuk Ulama, Santri Santriwati difokuskan untuk 5 dokumen kependudukan yang akan dilayani setiap hari kerja melalui Loket-loket pelayanan yang telah tersedia untuk memproses atau memverifikasi dokumen yang dibawa oleh Petugas Sekretariat MPU Aceh Selatan untuk keabsahan sebuah dokumen sesuai kebutuhan masing-masing.

"Para Ulama dan Santri Santriwati menyerahkan dokumen kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui petugas yang sudah dibekali identitas Sekretariat MPU Aceh Selatan sehingga tidak menimbulkan persepsi kesalahpahaman antara petugas di Sekretariat MPU dengan Disdukcapil," jelasnya.

Muzakir melanjutkan bahwa dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, maka para Ulama, Santri Santriwati tidak lagi datang ke Disdukcapil, cukup di Sekretariat MPU Aceh Selatan untuk menyerahkan dan menerima dokumen kependudukan yang telah dicetak oleh Disdukcapil.

"MoU dilakukan untuk masa 2 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ada," pungkasnya.(*)

Esensi Perencanaan Partisipatif dalam Pembangunan

Polres Aceh Tengah Miliki Mobil Samsat Keliling, Permudah Warga Urus STNK

Membumikan Kerawang Gayo di Betawi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved