Opini

Esensi Perencanaan Partisipatif dalam Pembangunan

Sedangkan partisipasi masyarakat dalam konteks pembangunan daerah dapat didefinisikan sebagai keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentin

Editor: Ansari Hasyim
Dok Pribadi
Kadiskominsa Bireuen, M Zubair SH MH 

Oleh M Zubair SH MH

PARTISIPASI masyarakat dalam konsep pembangunan di Indonesia pada dasarnya bukanlah ide baru. Selama orde baru kita sering kali mendengar istilah pembangunan “dari, oleh dan untuk” rakyat.

Esensi dari slogan ini adalah bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek (turut serta) dalam proses pembangunan itu sendiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan.

Pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan di era reformasi ini merupakan suatu keniscayaan yang juga telah ditegaskan dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang menjelaskan bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Sedangkan partisipasi masyarakat dalam konteks pembangunan daerah dapat didefinisikan sebagai keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan.

Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Gelar Rapat Harmonisasi Peta Proses Bisnis dan Anev SI-ABK

Dengan demikian perencanaan dengan pendekatan partisipatif atau biasa disebut sebagai participatory planning ini sebenarnya merupakan suatu proses politik untuk memperoleh kesepakatan bersama (collective agreement) melalui aktivitas negosiasi antar seluruh pelaku pembangunan “stakeholders”. (Caroline Paskarina 2005).

Lebih jauh pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 25 tahun 2004 butir d dan e menegaskan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat guna tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Dan pengimplementasian maksud tersebut dilakukan dengan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang mensyaratkan pentingnya keterlibatan masyarakat baik secara langsung dengan pengajuan usulan dari bawah maupun langsung terlibat dalam kegiatan Musrenbang itu sendiri.

Musrenbang itu sendiri wajib dilaksanakan baik dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJM), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun proses penganggaran di suatu daerah.

Perencanaan parsipasipatif juga dapat dipandang sebagai instrumen pembelajaran bagi masyarakat secara kolektif melalui interaksi antar seluruh pelaku pembangunan atau stakeholder tersebut.

Pembelajaran ini bertujuan pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas seluruh stakeholder dalam upaya memobilisasi sumber daya yang dimiliki secara luas.

Hal tersebut selain sebagai sebuah proses politik juga merupakan proses teknis yang dapat mengarahkan untuk memformulasikan masalah secara kolektif dan merumuskan strategi serta rencana kolektif.

Selain itu juga untuk melakukan mediasi konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya publik.

Salah satu hal penting dalam proses teknis ini adalah upaya pembangunan institusi masyarakat yang cukup legitimat sebagai wadah bagi masyarakat untuk melakukan proses mobilisasi pemahaman, pengetahuan, argumen dan ide menuju terbangunnya sebuah konsensus sebagai awal tindakan kolektif penyelesaian persoalan konflik.

Partisipasi publik

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved