Berita Sepakbola

Dek Gam Kembalikan Panjar ke Zulfikar SBY, Pembelian Saham Persiraja

Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar SBY

Editor: bakri
Dek Gam Kembalikan Panjar ke Zulfikar SBY, Pembelian Saham Persiraja - persiraja-676890.jpg
SERAMBINEWS/Hendri
Kuasa hukum Dek Gam, Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman dari kantor hukum ARZ kepada wartawan, Kamis (19/1/2023) di Banda Aceh menjelaskan, transaksi pembelian 80 persen kepemilikan Persiraja antara kliennya dengan Zulfikar SBY sebesar Rp 1 miliar hingga kini belum lunas.
Dek Gam Kembalikan Panjar ke Zulfikar SBY, Pembelian Saham Persiraja - presiden-persiraja-zulfikar-sby-konferensi-pers.jpg
For Serambinews.com
Presiden Persiraja, Zulfikar SBY.

BANDA ACEH - Mantan Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar SBY.

Uang sebesar Rp 350 juta itu dikirim langsung ke rekening Zulfikar pada Jumat (20/1/2023) kemarin.

Uang Rp 350 juta itu merupakan uang muka atau panjar yang diserahkan Zulfikar kepada Dek Gam--sapaan Nazaruddin--pada Agustus 2022, saat pembelian saham klub tersebut.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Jumat kemarin kliennya sudah mengirim kembali uang panjar dimaksud ke rekening Zulfikar SBY.

Alasan Dek Gam mengembalikan panjar, karena dalam perjanjian awal sudah ditulis, jika perjanjian jual beli saham itu batal, maka saham akan dikembalikan.

"Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp 350 juta.

Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua," ujarnya.

Dengan sudah diserahkannya uang Rp 350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal.

Sehingga pihaknya mengklaim, saham PT Lantak Laju Persiraja kini resmi kembali kepada Dek Gam selaku pemegang saham sebelumnya.

"Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu sehingga klien kami mengembalikan Rp 350 juta.

Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu," jelasnya.

Baca juga: Zulfikar SBY: Belum Dapat Pemberitahuan Terkait Pengembalian Panjar Saham Persiraja

Baca juga: Terkait Somasi Dek Gam, Presiden Persiraja Minta Waktu untuk Melunasi

Untuk itu, kata Askhalani, dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah selesai, dimana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik klien kami Nazaruddin Dek Gam.

"Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam," tegas Askhalani.

Ia menjelaskan kalau kliennya sebelumnya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja, yang kemudian dijual kepada Zulfikar.

Pada Agustus lalu, saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar Rp 1 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved