Persiraja

BREAKING NEWS: PSSI Akui Zulfikar Direksi Sah Persiraja, Kepemilikan Saham Diselesaikan Secara Hukum

PSSI tolak surat Dek Gam melalui kuasa hukum Kantor Hukum ARZ & Rekan soal pemberitahuan kepemilikan saham Persiraja, akui Zulfikar direksi sah.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
PSSI menolak surat Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukum Kantor Hukum ARZ & Rekan soal pemberitahuan kepemilikan saham PT Persiraja Lantak Laju, akui Zulfikar direksi sah. 

B. Akta Jual-Beli Saham "PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU" Nomor 31 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh; dan.

Baca juga: Terkait Somasi Dek Gam, Presiden Persiraja Minta Waktu untuk Melunasi

C. Akta Berita Acara Rapat "PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU" Nomor 32 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh

Dek Gam Kembalikan Uang Panjar Pembelian saham Persiraja

Mantan Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar SBY.

Uang sebesar Rp 350 juta itu dikirim langsung ke rekening Zulfikar pada Jumat (20/1/2023) kemarin.

Uang Rp 350 juta itu merupakan uang muka atau panjar yang diserahkan Zulfikar kepada Dek Gam--sapaan Nazaruddin--pada Agustus 2022, saat pembelian saham klub tersebut.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Jumat kemarin kliennya sudah mengirim kembali uang panjar dimaksud ke rekening Zulfikar SBY.

Alasan Dek Gam mengembalikan panjar, karena dalam perjanjian awal sudah ditulis, jika perjanjian jual beli saham itu batal, maka saham akan dikembalikan.

"Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp 350 juta.

Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua," ujarnya.

Baca juga: Reses di Aceh Utara, Ketua DPRA: Maret 2023 Draf Revisi UUPA Diserahkan ke DPR RI

Dengan sudah diserahkannya uang Rp 350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal.

Sehingga pihaknya mengklaim, saham PT Lantak Laju Persiraja kini resmi kembali kepada Dek Gam selaku pemegang saham sebelumnya.

"Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu sehingga klien kami mengembalikan Rp 350 juta.

Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu," jelasnya.

Untuk itu, kata Askhalani, dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah selesai, dimana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik klien kami Nazaruddin Dek Gam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved