Berita Langsa

Big Bos Sabu Kabur dari LPN Langsa, Petugas Diperiksa Tim Kemenkumham Aceh, yang Terlibat Ditindak

Menyikapi kasus kasus kaburnya bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi itu, Tim Divisi Pemasyarakat

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kanwil Kemenkumham Aceh  
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno (kiri), didampingi Kepala LPN Langsa, Herman Anwar, saat memeriksa ke LPN Kelas II B Langsa, Minggu (12/2/2023) malam 

Menyikapi kasus kasus kaburnya bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi itu, Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh dipimpin Kadivpas, Yudi Suseno, tiba ke LPN Kelas IIB Langsa, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemnkumham Aceh berjanji akan menindak tegas pihak terlibat atas kaburnya narapidana atau napi narkoba berinisial ZM alias Zul Peng Grik, asal Aceh Timur. 

Ya, napi yang dikenal big bos kasus narkotika itu kabur dari tempatnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika atau LPN Kelas IIB Langsa, Sabtu (11/2/2023) malam lalu.

Menyikapi kasus kasus kaburnya bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi itu, Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh dipimpin Kadivpas, Yudi Suseno, tiba ke LPN Kelas IIB Langsa, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tiba di LPN Langsa malam itu, Kadivpas langsung melakukan pemeriksaan awal secara menyeluruh terhadap jajaran petugas di LPN Kelas II B Langsa tersebut.

Dilanjutkan akan pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah larinya WBP di LPN Kelas II B Langsa ini, terutama kepada oknum pegawai yang dicurigai. 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Ibunda Brigadir J di Ruang Persidangan

"Ingat, saya tidak akan mundur sejengkal pun bagi siapa pun yang terlibat dalam masalah larinya WBP (Warga Binaan Pemasyarakat) itu, pasti akan saya sikat tanpa adanya pandang bulu," tegas Kadivpas kepada Serambinews.com

Yudi Suseno berjanji akan tetap menjalankan komitmen yang selama ini selalu diterapkannya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh.

Kadivpas juga menegaskan bahwa tidak akan pernah melakukan kompromi terhadap hal-hal negatif.

Oleh karena itu, ia meminta kepada tim pemeriksa untuk transparan, akuntabel dalam mengungkap kasus larinya WBP ZM alias Zul Peng Grik di LPN Kelas II B Langsa ini.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi terkait kejadian larinya WBP berinisial ZM alias Zul Peng Grik ini," tambah Yudi Suseno, pria berdarah Betawi-Banten ini.

Napi Zul Peng Grik, Big Boss Kasus Sabu dan Pil Ekstasi Kabur 

Seperti diberitakan sebelumnya, narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika (LPN) Langsa, Zul Peng Grik, warga Aceh Timur, Sabtu (11/2/2023) malam kabur dari LPN tersebut.

Baca juga: Zul Peng Grik, Big Bos Kasus Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Kabur dari LPN Langsa

Zul Peng Grik terpidana 20 tahun penjara merupakan salah satu big bos atau bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi.

Big boss narkoba ini sebelumnya ditangkap aparat BNN Pusat pada 8 Mei 2015 lalu di Kota Medan Sumatera Utara. 

Sampai saat ini napi LPN Langsa yang kabur diduga ada keterlibaan petugas Lapas ini belum diketahui rimbanya. 

Sementara Kepala LPN Langsa Herman Anwar, kepada Serambinews.coom, Senin (13/2/2023), membenarkan jika salah satu napi di lapas dipimpinnya tersebut kabur pada 2 hari (Sabtu-red) malam yang lalu. 

Herman Anwar menambahkan ia mendapatkan laporan dari petugas bawahannya atau KPLP (Kepala Satuan Pengamanan) Lapas saat dirinya sedang dinas luar (DL) ke Takengon, Aceh Tengah.

KPLP melaporkan bahwa Zul Peng Grik informasi awalnya keluar, namun setelah dicek kembali ternyata warga binaan itu kabur atau melarikan diri dari LPN setempat. 

"Kabur dengan cara mungkin sudah diatur, bahwa istrinya datang membawa anaknya ke kantor sudah malam," jelasnya.

Dia menambahkan, karena sudah malam pihak Lapas tidak memberikan kunjungan.

Kemudian  Zul Peng Grik memohon kepada salah satu petugas Aulia, untuk dipertemukan dengan anaknya.  

Nah, kesalahan petugas ini dia tidak melapor kepada komandan jaga dan langsung membawa keluar napi tersebut ke depan pintu gerbang.

Lalu, petugas Lapas itu menyuruh Penjaga Pintu Utama (PJU) untuk membukakan pintu dan membawa  Zul Peng Grik ke depan pintu untuk dipertemukan dengan anaknya.

Saat itu, Zul Peng Grik langsung lari ke mobil yang telah parkir di area LPN Kwlas II B Langsa, lalu mobil itu langsung tancap gas alias kabur membawa Zul Peng Grik.

"Itu berita yang saya terima dari petugas, jadi itu yang dapat saya sampaikan sementara," paparnya.

Sambung Herman, pada intinya apa yang dilakukan pegawai Lapas tersebut telah melanggar prosedur dan salah, karena tanpa izin pimpinan.

Padahal, katanya semua aturan kunjungan itu sudah ia sampaikan berkali-kali dan ditulis dibuku fortir dan ditembok ditempel.

"Bahwa tidak ada pengeluaran warga binaan selain sesuai prosedur surat-menyurat yang resmi," tutup Kalapas. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved