Pembunuhan Brigadir J

Dikawal Gegana, Hari Ini Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Divonis, Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang

Dalam sidang putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, orangtua Brigadir J berharap agar Ferdy Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," kata dia.

PN Jaksel batasi jumlah pengunjung

Sementara itu, pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang putusan tersebut.

"Bentuk daripada koordinasi tersebut, di antaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel, untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan," kata Djuyamto, Minggu.

"Penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," ujar dia.

Djuyamto tak memungkiri, bisa saja ada penambahan personel polisi yang berjaga di PN Jaksel. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan jumlah personel yang akan berjaga mulai besok.

"Kalau jumlah personel kan sejak awal itu 170 dan kemudian bisa di-up, di-down sesuai eskalasi pengamanan dan selama ini sidang berjalan aman lancar sejak awal," ucap dia.

PN Jaksel juga sudah menyiapkan diri dengan melakukan pembatasan kapasitas kepada tamu atau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang putusan.


Ia mengatakan, hal ini karena selama persidangan sebelumnya, jumlah masyarakat yang hadir melebihi kapasitas kursi yang adda.

"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh," kata Djuyamti.

"Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," ujar dia.

Bagi masyarakat yang tetap ingin menyaksikan sidang di PN Jaksel bisa menonton melalui layar monitor tanpa masuk ruang sidang.

Akan tetapi, Djuyamto tetapi mengimbau masyarakat tak perlu hadir di PN Jaksel.

"Harapan kami, ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata dia.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved