Hakim: Ferdy Sambo Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis
"Menimbang bahwa kemudian terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard karena senjata Richard pada saat itu
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dipikirkan secara rapih dan sistematis.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya, majelis hakim menyatakan, pemikiran yang rapih itu diawali dengan upaya Ferdy Sambo mengisi amunisi peluru milik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Menimbang bahwa kemudian terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga kata majelis hakim memerintahkan kepada Bharada E untuk mengambil senjata HS milik morban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam dashboard mobil LM.
Keterangan itu juga dibenarkan oleh Ferdy Sambo yang menurut majelis hakim menjadi salah satu upaya dari mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menanamkan keyakinan untuk membunuh Brigadir J.
"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Dikawal Gegana, Hari Ini Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Divonis, Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang
Dengan adanya fakta tersebut, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini kalau perbuatan Ferdy Sambo memang sudah direncanakan dan dipikirkan.
Bahkan, Ferdy Sambo disebut telah memikirkan rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih dan sistematis.
"Menimbang bahwa terlebih lagi saat Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," tukas Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Richard Eliezer, Samuel, Romer, saksi ahli Fira, Farah dan Sumirat. Berdasarkan yang hal yang telah diuraikan Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan kepada Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang waktu itu digunakan sarung tangan berwarna hitam," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan menimbang bahwa bantahan terdakwa mengenai istrinya Putri Candrawathi tidak ikut menemui Richard Eliezer berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Istri terdakwa Putri Candrawathi tak lama bersama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruuf dan Richard Eliezer dan korban Joshua menuku rumah Duren Tiga 46. Untuk melakukan isolasi mandiri seperti apa yang diterangkan oleh saksi Daden dan Romer," kata Majelis Hakim.
PBB: Kelaparan adalah Pembunuh Terbaru di Gaza |
![]() |
---|
Polsek Banda Sakti Kawal Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Bhoi Morica, Kue Inovasi Mahasiswa USK yang Menorehkan Prestasi di Korea Selatan |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Aktivis Mahasiswa Dipukuli Prajurit TNI saat Sidang Tembak Mati Pelajar, Diseret ke Sel Dikeroyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.