Izin Pertambangan

Menteri ESDM Surati Gubernur Aceh, Izin Pertambangan terkait Modal Asing Menjadi Kewenangan Pusat

Kementerian ESDM berharap Pemerintah Aceh melakukan peninjauan atas ketentuan UU No 11 Tahun 2006, sehingga dapat memenuhi ketentuan NSPK Kementerian.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Aceh perihal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dalam surat bernomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tertanggal 19 Januari 2023 itu berkenaan tentang beberapa aturan dan perizinan pertambangan di Aceh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Aceh perihal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dalam surat bernomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tertanggal 19 Januari 2023 itu berkenaan tentang beberapa aturan dan perizinan pertambangan di Aceh.

Dalam surat yang diterima Serambinews.com, menyebutkan merujuk surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah a.n Menteri Dalam Negeri Nomor 118/4773/OTDA tanggal 12 Juli 2021 hal Kewenangan Mineral dan Batubara di Aceh, serta menindaklanjuti surat Pemerintah Aceh nomor 540/144/ 2 Februari 2022, surat nomor 540/162 7 Februari 2022 dan 540/DPMPTSP/2431/2022 tertanggal 5 September 2022, terkait pendaftaran Izin Usaha Pertambang (IUP) komoditas batubara di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Dimana surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri ESDM, Rida Mulyana itu menyampaikan, pasal 173 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Minerba, bahwa pengelolaan Minerba di Aceh mengikuti UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dimana Direktur Otda menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh punya kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara yang diatur UU No 11 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2015.

Kemudian dalam pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, pemerintah Aceh harus memperhatikan Norma, Standar, Prosedur dan Kebijakan (NSPK) yang  ditetapkan Kementerian ESDM. Kemudian, pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas dari pemerintah pusat akan ditempatkan di Aceh.

"Izin pertambangan yang terkait penanaman modal asing menjadi kewenangan pemerintah pusat," bunyi petikan dalam surat tersebut.

Selain sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UU No. 11 Tahun 2006, sehingga dapat memenuhi ketentuan NSPK sesuai ketentuan UU pertambangan mineral dan batubara serta UU Cipta kerja terkait Perizinan Berusaha.

Lalu peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU No. 11 itu, khususnya kewenangan perizinan pertambangan logam dan batubara, agar dapat dikonsultasikan bersama dengan Kemendagri, Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, pada prinsipnya, KESDM mengakui bahwa sesuai amanat pasal 173 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Minerba, bahwa pengelolaan Minerba di Aceh mengikuti UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dia mengatakan, PP No. 3 Tahun 2015  tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh  sebagai turunan UUPA. Dimana hal tersebut mengatur bahwa secara substansial yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Aceh Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) hanya pada wilayah lintas provinsi dan di atas 12 mil laut.

"Selain itu menjadi menjadi kewenangan Aceh termasuk di dalamnya PMA," kata Muhammad MTA ketika dikonfirmasi Serambi, Senin (13/2/2023).

Kemudian terkait Perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)  bisa dengan cara mekanisme lelang atau tidak. Hal ini sebagaimana di atur dalam Qanun No. 15 Tahun 2013 bahwa WIUP di atas 5.000.Ha, perolehannya dengan mekanisme lelang sedangkan di bawah 5.000.Ha dengan cara tanpa lelang.

Dikatakan MTA, jika merujuk pada pasal 270 UUPA mengamanatkan bahwa aturan turunan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun.

"Jadi surat ini menurut hemat kami sepertinya mengeliminir Qanun, kemudian Pemerintah Pusat sampai saat ini belum menerbitkan aturan terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kebijakan) sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 3 Tahun 2015," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved