Izin Pertambangan
Menteri ESDM Surati Gubernur Aceh, Izin Pertambangan terkait Modal Asing Menjadi Kewenangan Pusat
Kementerian ESDM berharap Pemerintah Aceh melakukan peninjauan atas ketentuan UU No 11 Tahun 2006, sehingga dapat memenuhi ketentuan NSPK Kementerian.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Atas permasalahan itu pula, saat ini SKPA terkait bersama Biro Hukum sudah menggelar rapat yang dipimpin Asisten II Setda Aceh dan Tim Aceh akan berkonsultasi ke kementerian sesuai arahan surat tersebut.
"Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian untuk menyesuaikan waktu pertemuan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerhati Aceh, Radjasa MBA mengatakan, Sejauh ini pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh.
Oleh sebab itu kata Radjasa, surat Kementerian ESDM yang mengisyaratkan pemangkasan kewenangan Aceh dalam hal pengelolaan dan perizinan pertambangan di Aceh, adalah tindakan mencederai UUPA yang merupakan produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.
"Bahkan kebijakan Menteri ESDM diatas, patut diwaspadai merupakan bagian dari grand scenario penguasaan kekayaan alam Aceh secara sistematis oleh kalangan oligarki," kata Radjasa kepada Serambinews.com.
Dia mengatakan, berdasarkan data BPK tahun 2021, Aceh berada di peringkat ke-6 sebagai provinsi dengan Sumber Daya Alam melimpah atau sebesar 15,43 persen setelah Provinsi Papua di urutan pertama sebesar 26,8 persen.
Karena hal itu pula, menurutnya hal ini perlu menjadi catatan Presiden RI, Joko Widodo agar kebijakan jajaran kementerian tidak kontradiktif dengan upaya menjaga stabilitas nasional, terlebih lagi kita sedang memasuki tahun politik yang penuh oleh dinamika kerawanan potensi konflik.
"Oleh karenanya Presiden dapat segera mengambil langkah preventif untuk membatalkan surat Kementerian ESDM yang secara eksplisit telah melecehkan UUPA dan dapat menciptakan dikotomi pusat-daerah yang tidak sehat bagi kelangsungan damai Aceh," pungkasnya.(*)
Baca juga: Pusat Tegaskan Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Formasi CPNS 2025 Ramai Beredar di Medsos, Benarkah Seleksi CPNS Dibuka di Tahun Ini? |
![]() |
---|
Mualem dan PT PEMA Temui Menteri Bappenas, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 dapat Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Pecah Rekor! Hari Ini Emas Perhiasan di Langsa Tembus Rp 6 Juta Per Mayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.