Izin Pertambangan
Menteri ESDM Surati Gubernur Aceh, Izin Pertambangan terkait Modal Asing Menjadi Kewenangan Pusat
Kementerian ESDM berharap Pemerintah Aceh melakukan peninjauan atas ketentuan UU No 11 Tahun 2006, sehingga dapat memenuhi ketentuan NSPK Kementerian.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Aceh perihal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dalam surat bernomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tertanggal 19 Januari 2023 itu berkenaan tentang beberapa aturan dan perizinan pertambangan di Aceh.
Dalam surat yang diterima Serambinews.com, menyebutkan merujuk surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah a.n Menteri Dalam Negeri Nomor 118/4773/OTDA tanggal 12 Juli 2021 hal Kewenangan Mineral dan Batubara di Aceh, serta menindaklanjuti surat Pemerintah Aceh nomor 540/144/ 2 Februari 2022, surat nomor 540/162 7 Februari 2022 dan 540/DPMPTSP/2431/2022 tertanggal 5 September 2022, terkait pendaftaran Izin Usaha Pertambang (IUP) komoditas batubara di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Dimana surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri ESDM, Rida Mulyana itu menyampaikan, pasal 173 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Minerba, bahwa pengelolaan Minerba di Aceh mengikuti UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dimana Direktur Otda menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh punya kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara yang diatur UU No 11 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2015.
Kemudian dalam pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, pemerintah Aceh harus memperhatikan Norma, Standar, Prosedur dan Kebijakan (NSPK) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Kemudian, pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas dari pemerintah pusat akan ditempatkan di Aceh.
"Izin pertambangan yang terkait penanaman modal asing menjadi kewenangan pemerintah pusat," bunyi petikan dalam surat tersebut.
Selain sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UU No. 11 Tahun 2006, sehingga dapat memenuhi ketentuan NSPK sesuai ketentuan UU pertambangan mineral dan batubara serta UU Cipta kerja terkait Perizinan Berusaha.
Lalu peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU No. 11 itu, khususnya kewenangan perizinan pertambangan logam dan batubara, agar dapat dikonsultasikan bersama dengan Kemendagri, Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, pada prinsipnya, KESDM mengakui bahwa sesuai amanat pasal 173 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Minerba, bahwa pengelolaan Minerba di Aceh mengikuti UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dia mengatakan, PP No. 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh sebagai turunan UUPA. Dimana hal tersebut mengatur bahwa secara substansial yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Aceh Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) hanya pada wilayah lintas provinsi dan di atas 12 mil laut.
"Selain itu menjadi menjadi kewenangan Aceh termasuk di dalamnya PMA," kata Muhammad MTA ketika dikonfirmasi Serambi, Senin (13/2/2023).
Kemudian terkait Perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bisa dengan cara mekanisme lelang atau tidak. Hal ini sebagaimana di atur dalam Qanun No. 15 Tahun 2013 bahwa WIUP di atas 5.000.Ha, perolehannya dengan mekanisme lelang sedangkan di bawah 5.000.Ha dengan cara tanpa lelang.
Dikatakan MTA, jika merujuk pada pasal 270 UUPA mengamanatkan bahwa aturan turunan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun.
"Jadi surat ini menurut hemat kami sepertinya mengeliminir Qanun, kemudian Pemerintah Pusat sampai saat ini belum menerbitkan aturan terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kebijakan) sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 3 Tahun 2015," ujarnya.
Atas permasalahan itu pula, saat ini SKPA terkait bersama Biro Hukum sudah menggelar rapat yang dipimpin Asisten II Setda Aceh dan Tim Aceh akan berkonsultasi ke kementerian sesuai arahan surat tersebut.
"Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian untuk menyesuaikan waktu pertemuan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerhati Aceh, Radjasa MBA mengatakan, Sejauh ini pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh.
Oleh sebab itu kata Radjasa, surat Kementerian ESDM yang mengisyaratkan pemangkasan kewenangan Aceh dalam hal pengelolaan dan perizinan pertambangan di Aceh, adalah tindakan mencederai UUPA yang merupakan produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.
"Bahkan kebijakan Menteri ESDM diatas, patut diwaspadai merupakan bagian dari grand scenario penguasaan kekayaan alam Aceh secara sistematis oleh kalangan oligarki," kata Radjasa kepada Serambinews.com.
Dia mengatakan, berdasarkan data BPK tahun 2021, Aceh berada di peringkat ke-6 sebagai provinsi dengan Sumber Daya Alam melimpah atau sebesar 15,43 persen setelah Provinsi Papua di urutan pertama sebesar 26,8 persen.
Karena hal itu pula, menurutnya hal ini perlu menjadi catatan Presiden RI, Joko Widodo agar kebijakan jajaran kementerian tidak kontradiktif dengan upaya menjaga stabilitas nasional, terlebih lagi kita sedang memasuki tahun politik yang penuh oleh dinamika kerawanan potensi konflik.
"Oleh karenanya Presiden dapat segera mengambil langkah preventif untuk membatalkan surat Kementerian ESDM yang secara eksplisit telah melecehkan UUPA dan dapat menciptakan dikotomi pusat-daerah yang tidak sehat bagi kelangsungan damai Aceh," pungkasnya.(*)
Baca juga: Pusat Tegaskan Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Formasi CPNS 2025 Ramai Beredar di Medsos, Benarkah Seleksi CPNS Dibuka di Tahun Ini? |
![]() |
---|
Mualem dan PT PEMA Temui Menteri Bappenas, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 dapat Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Pecah Rekor! Hari Ini Emas Perhiasan di Langsa Tembus Rp 6 Juta Per Mayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.