Kewenangan Aceh
Pusat Tegaskan Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara
Nurmahdi menjelaskan, surat Dirjen Otonomi Daerah, terkait penegasan kekhususan kewenangan pengelolaan bahan tambang mineral dan batu bara itu, merupa
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan tambang mineral dan batubara sebagai mana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah bersifat nasional di Aceh.
“Penegasan kekhususan kewenangan pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik MSi, dalam surat nomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT,” kata Kadis ESDM Aceh, Ir Nurmahdi MT kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7) di Banda Aceh.
Nurmahdi menjelaskan, surat Dirjen Otonomi Daerah, terkait penegasan kekhususan kewenangan pengelolaan bahan tambang mineral dan batu bara itu, merupakan surat balasan untuk Gubernur Aceh, yang sebelumnya menyurati Dirjen Otda terkait hal yang sama pada tanggal 21 Juni 2021 lalu.
Gubernur Aceh menyurati Dirjen Otda Kemendagri, untuk menjelaskan posisi Aceh dalam pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 173 A nya disebutkan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 3 tahun 2020, berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
• DPRA Minta Pusat tak Pangkas Kewenangan Aceh, Saat Rancang Produk Undang-Undang Nasional
Untuk pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 itu, kata Mahdinur, sudah lebih dulu diatur secara khusus dalam pasal 156 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang berbunyi, bahwa sumber daya alam, yang meliputi bidang pertambangan, yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara panas bumi, bidang kehutanan, pertanian , perikanan dan kelautan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
Selanjutnya, kewenangan pemerintah pusat di bidang mineral dan batubara juga diatur dalam lampiran huruf CC Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.
Namun begitu, kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, dalam pelaksanaan kewenangan kekhususannya dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, harus memperhatikan beberapa hal.
• Legalkan Pertambangan Rakyat, LBH-JKA Sarankan Pemkab Aceh Selatan Tetapkan WPR
Antara lain, memperhatikan norma, standar, prosedur dan kreteria yang ditetapkan olehPemerintah melalui Kementerian ESDM, termasuk di dalamnya adalah terkait dengan tata cara perizinan, kebijakan pertambangan nasional dan penggunaan teknologi informasi pembinaan pengawasan pertambangan yang Selma ini digunakan secara nasional, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRA, Bidang Prekonomian, Irpannusir mengatakan, pihaknya sekarang ini sudah merasa lega dan gembira, karena Pemerintah Pusat, sudah mengakui dan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan khususan dalam pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara, yang didasarkan oleh UUPA Nomor 11 tahun 2006 dan PP Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewengan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.
DPRA, tegas Irpannusir, dengan ini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, terutama kepada Kemendagri dan Kementerian ESDM, yang telah mengakui kekhususan Aceh dalam pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara.
Setelah ada penegasan dari Pemerintah Pusat untuk pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara tersebut, Ketua Komisi B DPRA itu menyatakan, Pemerintah Aceh perlu menata dan mengevaluasi serta mengawasi secara ketat pelaksanaan tambang bahan mineral dan batubara, yang telah diberi izin, terutama terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan pencemarannya.
Perusahaan tambang mineral dan batubara, yang sedang beroperasi produksi, diwajibkan memenuhi penataan lingkungannya secara baik, agar paska kegiatan tambangnya tidak meninggalkan kerusakan lingkungan, yang akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar tambang.
“Upaya pencegahan dan pengawasan itu, yang kami pantau sementara ini dari laporan keluhan masyarakat sekitar kawasan tambang dan berita yang muncul di media on line maupun cetak, sudah dilakukan Pemerintah Aceh melalui dinas tehnisnya, tapi belum maksimal,” ujar Irpannusir.(*)
Baca juga: Begini Alur Masuknya 45 Kg Sabu dari LN ke Aceh, Dua Kurir Menjemput di Perbatasan Tiga Negara
Baca juga: Ternyata Sabu yang Dijemput Dua Kurir di Perbatasan Tiga Negara Capai 45 Bungkus
Baca juga: VIDEO VIRAL Kisah Pria Bule Rayakan Momen Idul Adha di Indonesia, Ternyata Baru Pertama Kali