Terungkap di Persidangan, Gembong Narkoba Panggil Irjen Teddy Minahasa "My Jenderal"
Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, dia membeberkan bahwa "My Jenderal" adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memiliki nama panggilan khusus yang disematkan oleh seorang gembong narkoba. Nama panggilan itu ialah "My Jenderal."
Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba pada Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menggali fakta-fakta mengenai penyitaan ponsel milik Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa dalan kasus ini.
"Apakah saudara ada melihat isi percakapan whatsapp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama "My Jenderal?" tanya jaksa penuntut umum kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani di dalam persidangan. "Ada," jawab Tri.
Dijelaskan Tri bahwa pada awalnya Linda enggan buka suara. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, dia membeberkan bahwa "My Jenderal" adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Jadi awalnya dia tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar Tri.
Dalam percakapan whatsapp Linda dengan My Jenderalnya, tertera permintaan Teddy untuk dicarikan pembeli sabu.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Pengacara Sambo Sebut Hakim Berasumsi
Baca juga: Korban Gempa Suriah Yang Dilanda Perang Berjuang Mendapatkan Bantuan, Kondisi Semakin Memburuk
Baca juga: Ditanya Kelanjutan Nasib Liga 2, Begini Kata Presiden Persiraja
Namun permintaan Teddy itu didahului laporan Linda bahwa dirinya hendak bertolak ke Brunei Darussalam.
"Whatsapp Linda itu yang pertama pada tanggal 23 Juni. Kalau tidak salah Linda menyapa dan mengatakan bahwa pingin ke Brunei dan menyampaikan niat itu ke Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Tri.
Sayangnya, jawaban-jawaban Teddy banyak yang terhapus. Namun, ada satu kalimat yang masih bisa terbaca karena direply oleh Linda. "Di handphone Linda di-reply. Jadi yang bahasa Jawa Timuran 'Iki ono 5 kilo. Golekno lawan.'"
Dalam persidangan kemarin Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa juga sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia memarahi penyidik yang dihadirkan sebagi saksi saat membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis sesudah dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, ada ketidak sinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya. Dia pun mempertanyakan dasar rilis hasil uji laboratorium tersebut.
"Hasil lab urin dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada dua penyidik yang jadi saksi di persidangan.
Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy kembali berbicara. Dirinya menegaskan bahwa Kapolri melakukan press release atas data yang diberikan bawahannya.
"Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua. Saya tanya sekarang apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" tanya Teddy lagi.
Kedua penyidik yang menjadi saksi tak bisa berkutik di hadapan sang jenderal bintang dua. "Siap," kata mereka.
Ucapan siap itu pun diartikan bahwa keduanya membenarkan bahwa Kapolri memberikan rilis yang salah. "Terimakasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," kata Teddy.
Dengan gelagapan, keduanya meminta Teddy mengulang pernyataannya. "Bagaimana pak?" tanya mereka dengan volume pelan. Mendengar itu, Teddy langsung melantangkan volume suaranya.
Seolah murka, dia mempertanyakan pendengaran yang dimiliki para saksi. "Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" ujar Teddy dengan suara lantang hingga bergema ke berbagai penjuru ruangan. "Siap sudah keras, bapak," kata saksi Tri Hamdani.
Kemudian Teddy mengulang pertanyaannya dengan penuh penekanan. Pada akhirnya kedua penyidik hanya menjawab, "Siap tidak."
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody. Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu. Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta. Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(tribun network/aci/dod)
Profil Fredy Pratama Gembong Narkoba Buronan Internasional Asal Indonesia, Dilindungi Geng Thailand |
![]() |
---|
Penampakan Gorong-gorong Tempat Kaburnya Gembong Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas dari Rutan Salemba |
![]() |
---|
VIDEO Ustaz Adi Hidayat: Akhir Hayat Gembong Narkoba Freddy Budiman Indah & Membuatnya Iri, kenapa? |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Sebut Kematian Gembong Narkoba Freddy Budiman Indah & Membuatnya Iri, Kenapa? |
![]() |
---|
VIDEO - Fredy Kendalikan Narkoba dari Thailand, Terungkap Nama Samarannya hingga Peran Ratu Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.