Berita Aceh Besar

Mahkamah Syar'iyah Jantho Eksekusi 2 Perkara Kewarisan di Dua Kecamatan Berbeda di Aceh Besar

Mahkamah Syar'iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua eksekusi perkara waris dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Mahkamah Syar'iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua eksekusi perkara waris dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H 

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Syar'iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua eksekusi perkara waris dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1 / Pdt. Eks / 2023 / Ms Jth dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi oleh Aparat Polsek Baitussalam melaksanakan kegiatan eksekusi mulai pukul 09.00 s.d. 12.30 WIB.

Hadir juga aparatur Gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Baca juga: Konflik Warisan, Mahkamah Syariah Jantho Eksekusi SPBU Indrapuri

Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.

“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para Pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45 “. ujar Raihan S.Ag MH panitera Ms Jantho.

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi apik dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam.

Baca juga: Warga Pidie Jaya Lelang Sepeda Onthel untuk Bantu Korban Gempa Turki, 131 Tahun Lalu Sekelas Alphard

Pukul 13.30 WIB, team Eksekusi Mahkamah Syar'iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms - JtH Dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batalyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat Gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon, Tim Mahkamah Syar'iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Eksekusi Berlangsung alot dan tegang, tapi suasana berhasil dikendalikan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi, baik pihak para pemohon dan para termohon.

Karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung," pungkas Raihan S, Ag MH Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Selasa 14 Februari 2023

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti.

Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan Upaya Eksekusi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved