Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan

Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

 Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Berikut Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Vonisnya

Ironi Ricky Rizal: Tolak Perintah Tembak, tetapi Mau "Backup" Sambo Saat Habisi Nyawa Yosua

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan keterlibatan mantan ajudan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) sore.

Mulanya, Morgan mengungkapkan, setibanya pulang dari Magelang, Jawa Tengah, Putri dan Kuat Ma'ruf langsung naik ke lantai tiga di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, eks Kepala Divisi Propam Polri itu memanggil Ricky melalui handy talky (HT) agar naik ke lantai tiga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved