Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan
Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ricky menjadi terdakwa bersama Sambo dan istrinya, Putri, serta rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
Baca juga: Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala BNNP Aceh, Pj Bupati Aceh Barat Nyatakan Komit Berantas Narkoba
Baca juga: Anggota DPRA Surati Pj Gubernur , Terkait Jembatan Sri Mulya Terancam Ambruk
Baca juga: Jadwal Babak 16 Besar Liga Champions, PSG vs Muenchen, Milan vs Spur, Dortmund vs Chelsea
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J"
Semakin Bersinar, Harga Emas di Abdya Hari ini 2 September 2025 Naik Tajam |
![]() |
---|
Diprediksi akan Semakin Menyala, Harga Emas di Aceh Timur Hari Ini Variatif |
![]() |
---|
Kondisi ‘Putri Tidur’ Thailand Setelah Hampir 3 Tahun Koma, Berawal dari Jantung Kini Alami Sepsis |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan, Ini Profil Lengkapnya |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Wabup Aceh Tamiang Temui Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.