Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan

Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Saat di lantai tiga, Sambo langsung menanyakan perihal kejadian yang terjadi di Magelang kepada Ricky.

Namun, Ricky ternyata tidak mengetahui kejadian yang dimaksud Sambo.

"Terdakwa (Ricky) pada saat di lantai tiga, Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa, 'ada kejadian apa di Magelang?'. Terdakwa tidak tahu, 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua', kata Ferdy Sambo," ujar Morgan.

Setelah mengeklaim istrinya dilecehkan, Sambo langsung mengeluarkan perintah agar Ricky menembak Yosua.

Akan tetapi, perintah tersebut ditolak Ricky dengan alasan tidak kuat mental untuk menembak Yosua.

Kendati menolak perintah menembak, Morgan menuturkan, Ricky ternyata tidak menolak ketika diminta untuk mem-backup Sambo sebagai langkah antisipasi apabila Yosua melakukan perlawanan ketika akan dihabisi.

"Perkataan tersebut (perintah backup) tidak dibantah oleh terdakwa (Ricky)," ujar Morgan.

Lebih lanjut, Morgan mengungkapkan, Sambo selanjutnya meminta Ricky untuk memanggil Richard Eliezer.

Perintah tersebut langsung dijalankan.

Ia pun langsung menemui Eliezer. Dalam pertemuan ini, Ricky memberitahu Eliezer jika Sambo memanggilnya agar naik ke lantai tiga.

Eliezer pun bergegas naik dan Ricky sempat menyarankan agar dirinya naik ke lantai tiga menggunakan lift.

Morgan mengatakan, setibanya di lantai tiga, Sambo langsung mengeluarkan perintah kepada Eliezer untuk menembak Yosua Dari momen tersebut, Morgan menilai bahwa Ricky mempunyai kehendak yang sama dengan terdakwa lain untuk membunuh Yosua.

"Hemat majelis merupakan perwujudan kehendak yang sama antara Ferdy Sambo dan terdakwa (Ricky), Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korbab Yosua Hutabarat," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky 13 tahun penjara.

Polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved