Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan

Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.

Ada sejumlah hal yang dianggap hakim meringankan hukuman Ricky.

Salah satunya, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut harus menghidupi keluarganya.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Hal meringankan lainnya, Ricky diharapkan masih dapat memperbaiki diri ke depan.

Sementara, hal yang memberatkan hukuman ialah Ricky dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim.

Kendati terdapat hal yang meringankan, hakim menyatakan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan maupun menghapuskan kesalahan Ricky.

Oleh karenanya, Ricky tetap harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan tindakannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

 Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Berikut Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Vonisnya

Ironi Ricky Rizal: Tolak Perintah Tembak, tetapi Mau "Backup" Sambo Saat Habisi Nyawa Yosua

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan keterlibatan mantan ajudan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) sore.

Mulanya, Morgan mengungkapkan, setibanya pulang dari Magelang, Jawa Tengah, Putri dan Kuat Ma'ruf langsung naik ke lantai tiga di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, eks Kepala Divisi Propam Polri itu memanggil Ricky melalui handy talky (HT) agar naik ke lantai tiga.

Saat di lantai tiga, Sambo langsung menanyakan perihal kejadian yang terjadi di Magelang kepada Ricky.

Namun, Ricky ternyata tidak mengetahui kejadian yang dimaksud Sambo.

"Terdakwa (Ricky) pada saat di lantai tiga, Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa, 'ada kejadian apa di Magelang?'. Terdakwa tidak tahu, 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua', kata Ferdy Sambo," ujar Morgan.

Setelah mengeklaim istrinya dilecehkan, Sambo langsung mengeluarkan perintah agar Ricky menembak Yosua.

Akan tetapi, perintah tersebut ditolak Ricky dengan alasan tidak kuat mental untuk menembak Yosua.

Kendati menolak perintah menembak, Morgan menuturkan, Ricky ternyata tidak menolak ketika diminta untuk mem-backup Sambo sebagai langkah antisipasi apabila Yosua melakukan perlawanan ketika akan dihabisi.

"Perkataan tersebut (perintah backup) tidak dibantah oleh terdakwa (Ricky)," ujar Morgan.

Lebih lanjut, Morgan mengungkapkan, Sambo selanjutnya meminta Ricky untuk memanggil Richard Eliezer.

Perintah tersebut langsung dijalankan.

Ia pun langsung menemui Eliezer. Dalam pertemuan ini, Ricky memberitahu Eliezer jika Sambo memanggilnya agar naik ke lantai tiga.

Eliezer pun bergegas naik dan Ricky sempat menyarankan agar dirinya naik ke lantai tiga menggunakan lift.

Morgan mengatakan, setibanya di lantai tiga, Sambo langsung mengeluarkan perintah kepada Eliezer untuk menembak Yosua Dari momen tersebut, Morgan menilai bahwa Ricky mempunyai kehendak yang sama dengan terdakwa lain untuk membunuh Yosua.

"Hemat majelis merupakan perwujudan kehendak yang sama antara Ferdy Sambo dan terdakwa (Ricky), Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korbab Yosua Hutabarat," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky 13 tahun penjara.

Polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky menjadi terdakwa bersama Sambo dan istrinya, Putri, serta rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Baca juga: Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala BNNP Aceh, Pj Bupati Aceh Barat Nyatakan Komit Berantas Narkoba

Baca juga: Anggota DPRA Surati Pj Gubernur , Terkait Jembatan Sri Mulya Terancam Ambruk

Baca juga: Jadwal Babak 16 Besar Liga Champions, PSG vs Muenchen, Milan vs Spur, Dortmund vs Chelsea

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved