Penertiban PKL
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL di Belakang Masjid Raya, Sejumlah Lapak Pedagang Disita
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang di belakang Masjid Raya Baiturrahman, Selasa (14/2/2023).
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran Pedagang Kaki Lima (PKL) itu sudah berjualan di area badan jalan.
Selain itu, PKL tersebut juga meletakkan tempat dagangannya di area pinggiran jalan sehingga kerap mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dia mengatakan, PKL yang ditertibkan tersebut berupa lapak jahit sepatu dan sejumlah lapak pedagang buah yang meletakkan dagangannya di badan jalan.
Keberadaan lapak pedagang tersebut juga kerap menimbulkan kesemrawutan di area tersebut. Jalanan yang kecil dengan lalu lalang masyarakat di sana, membuat jalanan tersebut sempit. Terlebih terdapat parkiran kendaraan masyarakat yang berbelanja di area Pasar Aceh.
"Benar kita melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang di belakang Masjid Raya Baiturrahman, " kata Rizal kepada Serambinews.com.
Ia menjelaskan, sebelumnya dua hari lalu juga pihaknya melakukan penertiban terhadap lapak jahit sepatu di area tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali, petugas menemukan para pedagang kembali meletakkan lapaknya di jalanan tersebut.
"Dua hari yang lalu pernah disita lapak jualan, termasuk lapak jahit sepatu. Tadi setelah dipantau intel kita, balik jualan lagi. Makanya disita kursi lagi tadi," ujarnya.
Ia meminta kepada PKL yang sudah dilakukan penertiban, untuk tidak berjualan lagi di tempat-tempat umum. Pihaknya, ke depan akan terus melakukan penertiban serupa.
Dikatakan Rizal, pengawasan, imbauan, peringatan serta teguran akan terus diberikan kepada para PKL tersebut. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
Penertiban itu dilakukan lantaran para pedagang melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Jangan beranggapan bahwa kita tidak akan kembali setelah melakukan penertiban. Pengawasan akan terus kita lakukan," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.