Sholat

Sholat Jamak dan Qashar, Berikut Bacaan Niat, Syarat, Hukum, dan Perbedaannya

Sholat jamak dan qashar merupakan kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Ilustrasi Seorang sedang shalat 

Sholat jamak dan qashar merupakan kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.

SERAMBINEWS.COM - Bagi ummat muslim ada saatnya sholat bisa dijamak asalnya memenuhi persyaratan.

Berikut ini tata cara salat jamak dan qashar.

Jamak adalah mengumpulkan dua salat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.

Misalnya, mengerjakan salat zhuhur 4 rakaat dan ashar 4 rakaat pada waktu salat zhuhur.

Sementara qashar adalah meringkas jumlah raka’at salat fardlu empat raka’at menjadi dua raka’at.

Sholat jamak dan qashar merupakan kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Simak tata caranya di bawah ini, dikutip dari laman Kemenag Jawa Barat.

Salat fardlu yang boleh dijamak yaitu salat zhuhur dijamak dengan ashar dan salat maghrib dijamak dengan isya.

Adapun salat shubuh tidak boleh dijamak dengan salat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri.

Salat ashar juga tidak boleh dijamak dengan isya ataupun maghrib.

Syarat Salat Jamak

1. Musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).

2. Bukan dalam perjalanan maksiat.

3. Dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved