Berita Lhokseumawe

Tuntut Keadilan, 8 Karyawan Korban PHK UDD PMI Aceh Utara Tunjuk Kuasa Hukum

Para karyawan UTD PMI Kabupaten Aceh Utara menunjuk Teuku Fakhrial Dani, SH, MH, sebagai pengacara untuk melakukan gugatan dan uji hukum.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Karyawan UDD PMI Aceh Utara yang diberhentikan sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023, melayangkan surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sengkarut pemecatan terhadap 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 2 Januari 2023 oleh pengurus PMI Aceh Utara, masih terus berlanjut.

Pasalnya, 8 orang karyawan UDD yang diputus kontrak melakukan gugatan dengan menunjuk kuasa hukum demi tercapainya keadilan dan mendapatkan kembali hak mereka.

Para karyawan UTD PMI Kabupaten Aceh Utara menunjuk Teuku Fakhrial Dani, SH, MH, sebagai pengacara untuk melakukan gugatan dan uji hukum atas keputusan pemecatan mereka secara mendadak oleh pengurus baru.

“Terhitung, Senin 13 Februari 2023, kasus pemecatan kami ini sudah kita kuasakan kepada pengacara untuk menyelesaikan persoalan ini di meja hijau,” kata Fauzi Abubakar, perwakilan karyawan korban PHK kepada Serambinews.com, Selasa (14/2/2023).

“Ini kita lakukan sebagai upaya mendapatkan keadilan karena kita korban PHK secara tiba-tiba tanpa SK pemberhentian dan pesangon,” lanjut Fauzi Abubakar. 

Fauzi menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan menyerahkan kuasa langsung kepada pengacara untuk tindak lanjut advokasi hukum dan keadilan bagi para karyawan yang di-PHK. 

Baca juga: PMI Aceh Sebut Pemutusan Kontrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sesuai Prosedur

“Sebelumnya, tepat pada tanggal 20 Januari 2023, kami sudah menyurati pengurus PMI Aceh Utara,” bebernya.

“Tapi setelah 20 hari tidak mendapat respon dan surat balasan, kami bersepakat untuk menempuh jalur hukum. Alhamdulillah, sudah pengacara dan siap bekerja,” sebutnya.

Secara terisah, Teuku Fakhrial membenarkan dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara eks karyawan UUD PMI Aceh Utara, terhitung sejak 13 Februari 2023.

“Sebagai kuasa hukum, saya siap membantu teman-teman karyawan UUD PMI Aceh Utara yang di-PHK,” tukas T Fakhrizal.

“Saat ini, kita sedang mengumpulkan informasi dari para karyawan yang di-PHK, dan peluang-peluang hukum yang akan kita ajukan dalam gugatan,” urai T Fakhrial.

Dia menambahkan, pada tahap awal pihaknya selaku kuasa hukum sudah melayangkan somasi tertulis kepada kepada pengurus PMI Aceh Utara yang meliputi beberapa gugatan.

Baca juga: Ini 10 Poin Permintaan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Kepada Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla

 “Salah satunya adalah perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi,” tutup Fakhrial.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved