PHK
Tuntut Keadilan, Karyawan Korban PHK UDD PMI Aceh Utara Tunjuk Kuasa Hukum
Fauzi yang didampingi 13 karyawan yang diberhentikan menambahkan, pemecatan yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai prosedur sehingga para karyawan
Penulis: Andy Suryo Prayogo | Editor: Ansari Hasyim
Sebelumnya, akui Fauzi, para karyawan UDD PMI Aceh Utara di minta berkumpul untuk rapat, ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan yang dibacakan oleh salah satu pengurus yaitu T Hasansyah.
“Nama-nama yang tertera didalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,” jelasnya.
Fauzi yang didampingi 13 karyawan yang diberhentikan menambahkan, pemecatan yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai prosedur sehingga para karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun lamanya terkesan di buang begitu saja.
“Kami dipecat, 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun dibuang begitu saja seperti sampah, saya sudah bekerja 8 Tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun, Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, M Iqbal 2 tahun, manyoritas kami ini tulang punggung keluarga,” terang Fauzi.
Ia menambahkan, 14 karyawan yang diberhentikan mendadak itu tidak mendapat SK pemberhentian bahkan tidak diberikan apa pun atas putusan pemecatan baik itu pesangon maupun biaya lainnya.
Ironisnya pengurus PMI Aceh Utara tidak bisa menjawab kriteria apa yang diambil untuk mementukan karyawan yang dipakai atau tidak.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan mencari keadilan, karena sudah berupaya melakukan pertemuan komukasi dengan pengurus tapi tidak di respon. Kami juga akan melaporkan hal ini kepada pihak Disnaker.
Agar hak-hak kami bisa didapat, termasuk akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini PJ Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, dan pejabat TNI-Polri, bahkan kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.(*)
• Ini Jadwal Kapal Cepat Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya pada Rabu 15 Februari 2023
• KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Ancam Tembak Pilot Susi Air yang Disandera
• Tutupi Suap, Uang Rp 2,2 M Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas, Karomani: Saksi Berbohong
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.