Berikut Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023, Masyarakat Bisa Dapat Rp 900 Ribu, Ini Kriterianya

Jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 senilai Rp 900 ribu.Pemerintah kembali menyalurkan bansos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

Sebagai informsi, pada 2023, BLT Dana Desa diberikan, merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Maka, pada 2023, program BLT Dana Desa identik dengan Kemiskinan Ekstrem.

Dengan BLT Dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.

Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Apabila masih tidak terdapat keluarga kemiskinan ekstrem, selanjutnya penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.

Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.

Hal ini bertujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan ke orang yang tepat.

Lantas, kapan BLT Dana Desa 2023 cair dengan program baru BLT Kemiskinan ekstrem?

Untuk pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan.

Pola pencairan, bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.

Penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu setiap bulan.

Selain itu, bisa juga dicairkan sekaligus maksimal setiap 3 bulan sekali.

Sehingga, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.

Terkait jadwal kapan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 cair, Anda bisa langsung mendatangi kantor desa setempat untuk mengetahui jadwal pastinya.

Sebab, masing-masing desa di Indonesia memiliki ketentuan jadwal pencairan yang berbeda-beda.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved