Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberat hukuman Richard Eliezer
Richard Eliezer merupakan satu di antara lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
SERAMBINEWS.COM -Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer.
Richard Eliezer merupakan satu di antara lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Selai itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.
Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:
Hal yang Meringankan Vonis
- Menjadi Justice Collaborator
Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Daftar Harga iPhone di Akhir Pekan, iPhone 17 Lebih Murah dari iPhone Air |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Segini per Gram pada Sabtu, 11 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 11 Oktober 2025: Klaim Sekarang dan Dapatkan Bundle Langka dari Garena! |
![]() |
---|
Bunda PAUD Aceh Timur Apresiasi seluruh Bunda PAUD Kecamatan dan Gampong |
![]() |
---|
DPO Kasus Pelarian Rohingya Ditangkap di Batam, Kejari Lhokseumawe: Semua akan Kami Kejar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.