Berita Aceh Tenggara

Pemkab Agara akan Bayar Proyek DOKA 2022 dalam APBK-P, Ali Basrah: Harus Ada Surat dari Pj Bupati

Sekda Aceh Tenggara, MHD Ridwan SE MSi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di ruangan Sekda Agara, Rabu (15/2/2023). 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Forbes Dapil 8 DPRA, H Ali Basrah SPd MM 

"Jadi ketika proyek selesai 100 persen selesai dikerjakan, tentunya Pemkab harus membayar proyek tersebut sesuai PP Nomor 12 tahun 2019," kata Ali Basrah.

Ali Basrah yang juga Sekretaris DPD Golkar Aceh menambhakn proyek rekanan dalam DOKA yang belum dibayarkan oleh Pemkab Aceh Tenggara, harus memiliki kepastian hukum secara tersurat kapan dibayarkan. 

"Kalau misalnya dibayarkan dalam APBK-P 2023, maka dalam surat Penjabat Bupati Aceh Tenggara harus membuat surat tentang kepastian pembayarannya. 

Bukan hanya sekadar berbicara saja agar ada pegangan pihak rekanan terhadap persoalan proyek DOKA 2022 yang belum dicairkan.

Jadi, dalam surat Pj Bupati Aceh Tenggara nantinya, harus dijelaskan apa penyebab proyek DOKA 2022 itu harus dibayar dalam APBK-P," kata Ali Basrah yang juga mantan Wabup Agara. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved