Berita Aceh Tenggara

Pemkab Agara akan Bayar Proyek DOKA 2022 dalam APBK-P, Ali Basrah: Harus Ada Surat dari Pj Bupati

Sekda Aceh Tenggara, MHD Ridwan SE MSi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di ruangan Sekda Agara, Rabu (15/2/2023). 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Forbes Dapil 8 DPRA, H Ali Basrah SPd MM 

Sekda Aceh Tenggara, MHD Ridwan SE MSi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di ruangan Sekda Agara, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara atau Pemkab Agara melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan segera membayarkan seluruh proyek pekerjaan DOKA 2022. 

Ya, proyek Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA 2022 itu akan dibayar dalam APBK-P Aceh Tenggara 2023.

Sekda Aceh Tenggara, MHD Ridwan SE MSi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di ruangan Sekda Agara, Rabu (15/2/2023). 

Konferensi pers ini terkait sejumlah proyek belum dibayarkan, padahal sudah selesai dikerjakan pihak rekanan. 

Saat konferensi pers ini, Sekda didampingi Kaban BPKD Agara, Hataruddin SE AK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Agara, Syukur Karo-karo, Kadis Kominfo Zul Fahmy.

Kemudian Asisten III Sedkab Agara, Sudirman Spd Mpd dan Kadis Perkimtan Agara, Mohd Asbi ST. 

"Proyek DOKA tahun 2022 akan dibayarkan paling lama dalam APBK-P 2023 mendatang," kata Sekda. 

Pada kesempatan yang sama, Syukur Karo-karo, mengatakan anggaran Rp 8,7 miliar tidak dimasukkan dalam review kewajiban dan proyek yang ada di OPD-OPD atau dimasukkan dalam transit atau (out standing cek).

Kaban BPKD Agara Hataruddin menambahkan anggaran sebesar Rp 8, 7 miliar transit.

Artinya ada uang, namun tak bisa dibayarkan karena tidak tertampung dalam APBK dan bukan masuk dalam kewajiban.

"Jadi, solusinya, ada ranah yang bisa dimasukkan melalui Perbup dengan persetujuan DPRK Agara atau di APBK-P," kata Hataruddin.

Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Ketua Forbes Dapil 8 DPRA yang juga Ketua Fraksi Golkar, H Ali Basrah SPd MM, mengatakan pekerjaan proyek antara Pemkab dengan pihak rekanan memiliki perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal. 

Apabila proyek telah selesai dikerjakan 100 persen atau tak selesai dikerjakan, MAKA akan diberikan sanksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved