Terungkap di Persidangan, Kode Sabu Irjen Teddy adalah 'Super Bintang'
Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali membuka fakta baru.
Persidangan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti menghadirkan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon.
Dalam kesaksiannya, Ambon memberikan keterangan mengenai sabu yang diperolehnya dari Kompol Kasranto. Sabu itu sempat disebut Kasranto sebagai barang super, sebab berasal dari seorang jenderal.
"Itu saya nanya (ke Kasranto): Barangnya bagus enggak? Dijawab: Baguslah, super nih. Punya bintang," kata Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim pun lantas mempertanyakan sosok bintang yang dimaksud. Kemudian Ambon mengaku tak mengetahuinya. Dia hanya menjelaskan bahwa bintang bermakna seorang jenderal.
"Kalau bintangnya siapa, saya enggak tahu, Yang Mulia. Bintang itu jenderal," ujarnya.
Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2) lalu. Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.
"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.
Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon. Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. "Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.
Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.
Baca juga: Tiga Korban Tewas Penembakan di Michigan State University Sudah Teridentifikasi, Semuanya Mahasiswa
Baca juga: Ongkos Naik Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jamaah Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Perlu Nambah Uang
Baca juga: Fatwa MPU Aceh: Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih Haram
Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya. Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.
Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta. Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.
Seorang Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, Pangdam IM Tegaskan Berantas Peredaran Narkoba di Aceh |
![]() |
---|
Tekan Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk Tiga Pengedar di Pesisir Aceh Tamiang Dalam Waktu Sehari |
![]() |
---|
Kedapatan Simpan Tiga Paket Sabu, Pria Pengedar Narkoba di Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
VIDEO Divonis penjara seumur hidup, Hukuman Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Teddy Minahasa Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.