Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Nanggroe Aceh  periode 2007-2012 dan 2017-2022 Irwandi Yusuf, (16/2/2023).

|
Editor: Faisal Zamzami
DOK SERAMBINEWS.COM
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 

Irwandi juga membantah dirinya menerima uang gratifikasi tersebut.

Menurutnya, uang itu digunakan Izil Azhar untuk dibagikan ke mantan panglima GAM.

“Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” ujarnya.

Baca juga: Ayah Merin Ditahan KPK, Mantan Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32,4 M Irwandi Yusuf

Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.

Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.

Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat.

Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Sementara itu, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved