Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Nanggroe Aceh  periode 2007-2012 dan 2017-2022 Irwandi Yusuf, (16/2/2023).

|
Editor: Faisal Zamzami
DOK SERAMBINEWS.COM
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 

Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Baca juga: Duduk di Pelaminan dengan Irwandi Yusuf, Steffy: Mohon Doa untuk Suamiku

Ayah Merin Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buron kasus korupsi Izil Azhar selama 20 hari pertama terhitung Rabu (25/1/2023).

KPK berkoordinasi dengan Polda Aceh berhasil menangkap Izil di sekitar Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Penangkapan Izil Azhar sekaligus mengakhiri pencarian buron sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 November 2018.

 Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil merupakan tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.

"Namun belum pernah diperiksa," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu.

Johanis melanjutkan, setelah ditangkap, Izil dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, hingga 13 Februari 2023.

Pada 2018, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Terseretnya nama Izil tak lama setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Izil diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Melalui Izil Azhar, uang itu disalurkan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved