Sabtu, 16 Mei 2026

Ferdy Sambo hingga Kuat Ma’ruf Ajukan Banding, Putusan Richard Eliezer Inkrah

Di sisi lain vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tayang:
YOUTUBE.COM/PN JAKARTA SELATAN
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah memasukkan memori bandingnya.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Djuyamto menjelaskan bahwa yang pertama mengajukan banding adalah Kuat Ma'ruf. Mantan sopir Ferdy Sambo itu mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2) lalu. Sementata Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

Baca juga: Irwandi Yusuf: Nama Saya Dicatut Ayah Merin, Uang Dibagi-bagikan ke Mantan Panglima GAM

Baca juga: 420.000 Unit Rumah dan Bangunan Hancur Diguncang Gempa, Tim Kementerian Turkiye Nilai Kerusakan

Baca juga: Dilaporkan Sang Istri ke Polisi, Aktor Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT dan Penyimpangan Seksual

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. Kemudian Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.

Di sisi lain vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan pihaknya tidak mengajukan banding dalam kasus tersebut.

Pertama, ia menilai terdapat keikhlasan dari kedua orang tua Brigadir J ketika mendengar vonis 1,5 tahun penjara yang berikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," jelas dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Kedua, Kejagung menilai putusan yang diberikan hakim itu telah terwujud keadilan substantif yang dirasakan oleh keluarga korban maupun masyarakat. Ketiga, dalam pertimbangannya Majelis Hakim dirasa telah mengutip penuh seluruh dakwaan maupun tuntutan yang disangkakan terhadap Eliezer.

Karenanya, Fadil mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati penuh putusan yang disampaikan Majelis Hakim itu meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved