Jauh Sebelum Ferdy Sambo, Inilah Polisi Indonesia Pertama yang Divonis Hukuman Mati, Begini Akhirnya
Sosok Soegeng Soetarto adalah polisi pertama sebelum Ferdy Sambo yang divonis eksekusi mati.
SERAMBINEWS.COM - Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belangan ini sedang ramai dibicarakan.
Ferdy Sambo otak di balik pembunuhan Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Ia dijatuhi divonis hukuman mati atas perbuatannya.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Hal itu membuatnya mendapat hukuman maksiman eksekusi mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Vonis hukuman mati tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di jagat maya saat ini.
Namun, jauh sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo ada sosok polisi yang pernah divonis dengan hukuman mati.
Ia adalah Brigadir Jenderal Pol. Raden Soegeng Soetarto.
Sosok Soegeng Soetarto adalah polisi pertama sebelum Ferdy Sambo yang divonis eksekusi mati.
Ia dulunya adalah pemimpin milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.
Selain itu Soegeng Soetarto kemudian memimpin Kepolisian di Semarang.
Pada saat itu polisi Indonesia juga menjadi salah satu kekuatan tempur nasional untuk mengimbangi pasukan sekutu.
Seluruh potensi tempur di Semarang dijadikan satu kemudian dikenal dengan sebutan Polisi Tituler.
Pada waktu di Semarang tersusun empat kompi yang berada di bawah pimpinan Soegeng Soetarto.
Bahkan Bung Karno memberikan Soetarto kepercayaan untuk ditugaskan di bidang intelijen.
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, IPNU Pidie: Negara Harus Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Rumahnya Digeruduk Massa, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Unsam Terima Serambi Ekraf Awards 2025, Kembangkan Arboretum Mendukung Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Massa Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Dirusak, Perabotan hingga Brankas Dijarah |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.