Kapolri Listyo Sigit: Richard Eliezer Berpeluang Kembali Berdinas di Brimob Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023). 

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Terhadap vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tak akan banding.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Langkah Jampidum ini telah mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya, maaf keluarga Brigadir J untuk Richard.

Richard juga disebut berani mengungkap kebenaran kasus Brihadir J dengan menjadi seorang justice collaborator.

 

Baca juga: Bahas Venue PON Aceh-Sumut, Pj Gubernur Bertemu Menteri PUPR RI, Begini Tanggapan Basuki Hadimuljono

Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar

Baca juga: Sebagian Kerusakan Dampak Banjir di Bireuen Mulai Ditangani Darurat, Permanen Menyusul, Ini Lokasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali ke Brimob Polri",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved