Berita Langsa
KPH III Aceh dan Satpolairud Polres Langsa Patroli di Kawasan Mangrove, Penebangan Bakau Masih Marak
Patroli ini menindak lanjuti masih maraknya penebangan pohon bakau di kawasan hutan negara (hutan mangrove) khususnya di wilayah Langsa dan sekitarnya
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Patroli ini menindak lanjuti masih maraknya penebangan pohon bakau di kawasan hutan negara (hutan mangrove) khususnya di wilayah Langsa dan sekitarnya oleh oknum masyarakat.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Kesatuan Pengamanan Hutan atau KPH Wilayah III Aceh di Langsa dan Satpolairud Polres Langsa, Kamis (16/2/2023) melakukan patroli di kawasan hutan mangrove kawasan pesisir Langsa dan Aceh Tamiang.
Patroli ini menindak lanjuti masih maraknya penebangan pohon bakau di kawasan hutan negara (hutan mangrove) khususnya di wilayah Langsa dan sekitarnya oleh oknum masyarakat.
Patroli ini dipimpin Kasie Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH III Aceh, Aang Kunaifi, dan Kasatpolairud Polres Langsa AKP Nurmansyah, dan sejumlah personel BKPH Mangrove KPH III serta Polairud.
Patroli ini menggunakan perahu motor milik Satpolairud Polres Langsa, karena KPH III Aceh belum memiliki transportasi air berupa perahu motor.
Kepala KPH III Aceh, Fajri, kepada Serambinews.com, meyebutkan, patroli tersebut dilakukan untuk menekan aksi pembalakan ilegal pohon atau kayu bakau (mangrove) yang masih marak terjadi di kawasan hutan negara yang dilinduingi itu.
Baca juga: VIDEO Penebang Liar Jarah Pohon Mangrove di Area MIC Aramiah Aceh Timur
Dalam patroli ini juga sekaligus disosialisassikan kepada masyarakat pesisir agar tidak lagi melakukan aksi ilegal penebangan pohon mangrove.
Patroli dan sosialisasi ini, kata Fajri, sebagai langkah pencegahan dalam rangka melakukan pemberantasan penebangan kayu bakau di kawasan hutan manggrove.
Sementara hasil patroli di lapangan, tambah Aang Kunaifi, tim menemukan sejumlah pelaku penebangan pohon bakau yang sedang melakukan aktivitas ilegalnya di kawasan hutan magrove daerah pesisir Langsa dan Aceh Tamiang.
Saat itu mereka (pelaku penebangan-red) diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan KPH III, bahwa mereka berjanji tidak akan mengulangi penebangan kayu bakau tersebut.
Sanksinya ke depan, jika mereka masih ditemukan melakukan kegiatan pembalakan ilegal itu di hutan negara, maka akan ditindak tegas hingga penyitaan perahu motor mereka.
Sambung Kepala KPH III Aceh, Fajri, selama ini pihaknya belum bisa melakukan patroli khususnya di kawasan hutan mangrove karena ketiadaan perahu motor.
"Selama ini kita belum bisa maksimal melakukan patroli laut di kawasan hutan mangrove, karena KPH III Aceh belum memiliki alat transportasi air (perahu motor)," tutupya. (*)
Baca juga: Area Mangrove Information Center Aramiah Aceh Timur Dijarah Penebang Liar
Pria ODGJ Lempar Batu ke Mobil Warga yang Pakir di Jalan Protokol Langsa, Kaca Belakang Pecah |
![]() |
---|
Academic Partner IAIN Langsa Gandeng FKUB dan PWI Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama |
![]() |
---|
Fenomena Listrik Padam di Kota Langsa, Warga Borong Habis Lilin di Kios |
![]() |
---|
Dampak Listrik Padam Sepanjang Hari, Banyak Usaha Warga Kota Langsa tak Beroperasi |
![]() |
---|
Mulai Panas, Berikut Prediksi Cuaca di Langsa Hari Ini, 30 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.