Berita Langsa

KPH III Aceh dan Satpolairud Polres Langsa Patroli di Kawasan Mangrove, Penebangan Bakau Masih Marak

Patroli ini menindak lanjuti masih maraknya penebangan pohon bakau di kawasan hutan negara (hutan mangrove) khususnya di wilayah Langsa dan sekitarnya

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
KPH III Aceh       
Tim Patroli dari KPH III Aceh dan Satpolairud Polres Langsa saat mendapati pelaku penebangan pohon bakau di kawasan pesisir Langsa dan sekitarnya baru-baru ini 

Patroli ini menindak lanjuti masih maraknya penebangan pohon bakau di kawasan hutan negara (hutan mangrove) khususnya di wilayah Langsa dan sekitarnya oleh oknum masyarakat. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Kesatuan Pengamanan Hutan atau KPH Wilayah III Aceh di Langsa dan Satpolairud Polres Langsa, Kamis (16/2/2023) melakukan patroli di kawasan hutan mangrove kawasan pesisir Langsa dan Aceh Tamiang

Patroli ini menindak lanjuti masih maraknya penebangan pohon bakau di kawasan hutan negara (hutan mangrove) khususnya di wilayah Langsa dan sekitarnya oleh oknum masyarakat. 

Patroli ini dipimpin Kasie Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH III Aceh, Aang Kunaifi, dan Kasatpolairud Polres Langsa AKP Nurmansyah, dan sejumlah personel BKPH Mangrove KPH III serta Polairud. 

Patroli ini menggunakan perahu motor milik Satpolairud Polres Langsa, karena KPH III Aceh belum memiliki transportasi air berupa perahu motor. 

Kepala KPH III Aceh, Fajri, kepada Serambinews.com, meyebutkan, patroli tersebut dilakukan untuk menekan aksi pembalakan ilegal pohon atau kayu bakau (mangrove) yang masih marak terjadi di kawasan hutan negara yang dilinduingi itu. 

Baca juga: VIDEO Penebang Liar Jarah Pohon Mangrove di Area MIC Aramiah Aceh Timur

Dalam patroli ini juga sekaligus disosialisassikan kepada masyarakat pesisir agar tidak lagi melakukan aksi ilegal penebangan pohon mangrove.

Patroli dan sosialisasi ini, kata Fajri, sebagai langkah pencegahan dalam rangka melakukan pemberantasan penebangan kayu bakau di kawasan hutan manggrove. 

Sementara hasil patroli di lapangan, tambah Aang Kunaifi, tim menemukan sejumlah pelaku penebangan pohon bakau yang sedang melakukan aktivitas ilegalnya di kawasan hutan magrove daerah pesisir Langsa dan Aceh Tamiang

Saat itu mereka (pelaku penebangan-red) diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan KPH III, bahwa mereka berjanji tidak akan mengulangi penebangan kayu bakau tersebut.

Sanksinya ke depan, jika mereka masih ditemukan melakukan kegiatan pembalakan ilegal itu di hutan negara, maka akan ditindak tegas hingga penyitaan perahu motor mereka. 

Sambung Kepala KPH III Aceh, Fajri, selama ini pihaknya belum bisa melakukan patroli khususnya di kawasan hutan mangrove karena ketiadaan perahu motor. 

"Selama ini kita belum bisa maksimal melakukan patroli laut di kawasan hutan mangrove, karena KPH III Aceh belum memiliki alat transportasi air (perahu motor)," tutupya. (*)

Baca juga: Area Mangrove Information Center Aramiah Aceh Timur Dijarah Penebang Liar

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved