Giliran Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs
Berdasarkan keterangan Ketut, akta banding telah dikirim pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis ferdy sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (17/2/2023).
Berdasarkan keterangan Ketut, akta banding telah dikirim pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Adapun pengajuan banding ini dilakukan setelah tim penasihat dari masing-masing terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," tandasnya.
Pengajuan banding Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Menurut penjelasannya, Kuat mengajukan banding pada Rabu (15/2).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, kata Djuyamto, telah mengajukan banding pada Kamis (16/2).
Pengajuan banding dilakukan untuk merespons vonis hakim kepada keempat terdakwa yang lebih berat daripada tuntutan JPU.
Baca juga: Setelah Divonis Mati, Ferdy Sambo Kini Terseret Kasus Pencurian & Tindak Pidana Pencucian Uang
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut mendapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana Ferdy Sambo yang dituntut jaksa penjara seumur hidup, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana mati.
Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis dengan hukuman 20 tahun bui.
Hal yang sama juga diterima Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Dia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Ramai Dibicarakan, Begini Gaya Hidup Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Segini Harga Tas Brandednya |
![]() |
---|
Peduli Palestina, Warga Cot Jeurat Abdya Serahkan Donasi Rp 4,1 Juta |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Subulussalam Tutup Turnamen Bola Kaki HUT RI di Sultan Daulat |
![]() |
---|
Kanit PPA Polres Aceh Utara Isi Materi Training Paralegal YBHA-PM |
![]() |
---|
Catat Sejarah Baru, Harga Emas di Aceh Timur Tembus Rp 6,1 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.