Pasien yang Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi Maksimal 3 Hari, Benarkah?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Benarkah pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan dibatasi maksimal selama 3 hari?
Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan.
Termasuk warganet di media sosial.
Di media sosial, muncul anggapan dari warganet bahwa pasien rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan dibatasi selama tiga hari.
Jika lebih dari itu, maka pasien harus mengemasi barangnya dan pulang, baik telah dinyatakan sembuh maupun tidak.
"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).
"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Ini Cara dan Syarat Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Pakai BPJS Kesehatan, Pastinya Gratis
Disamping itu, diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Asuransi kesehatan ini memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Jika peserta BPJS Kesehatan sakit dan diharuskan untuk rawat inap, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.
Lantas, benarkah pasien BPJS Kesehatan menjalani rawat inap, dibatasi hanya 3 hari?
Tidak ada durasi maksimal rawat inap
BPJS Kesehatan telah memberikan tanggapan mengenai persoalan durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023, Apa Saja?
Singgung Bakal Gandeng Pacar Brondong ke Resepsi Luna Maya di Jakarta, Olla Ramlan Kode Teuku Ryan? |
![]() |
---|
Viral, ASN di Yogyakarta Selingkuh dengan Istri Orang, Digerebek Warga di Ladang Tanpa Busana |
![]() |
---|
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dewantara-Aceh Utara Membara, 9 Rumah Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Kebakaran Berkobar di Dewantara Aceh Utara, 9 Rumah Hangus & 2 Lainnya Terkena Imbas, Ini Korbannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.