Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya Dapat 4,2 Juta per Orang 

Bagi anda yang tertarik ingin mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 48, berikut cara daftar dan syaratnya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Kartu Prakerja 

"Bila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja gunakan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing guna mendorong untuk pekerjaan ataupun kewirausahaan. Berbagai pelatihan telah disiapkan baik dari segi daring maupun campuran," kata dia.

Lebih lanjut kata Airlangga, program Kartu Prakerja ini telah berjalan selama 3 tahun secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi.

Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini.

"Dengan pencapaian tersebut pemerintah melanjutkan program di tahun 2023 berdasarkan Perpres Nomor 113 tahun 2022, dan rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan bahwa di tahun 2023 dijalankan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bansos, sehingga lebih fokus pada peningkatan skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif," tuturnya.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 48

  • Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar;
  • Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter;
  • Isi kembali password pada kolom ‘ulangi password’;
  • Jangan lupa klik centang pada kotak ‘menyetujui syarat dan kebijakan’;
  • Klik ‘Daftar’; Anda akan menerima email verifikasi;
  • Buka email untuk melakukan verifikasi; Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja berhasil.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Setelah berhasil membuat akun Prakerja, selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Caranya:

  • Login ke https://dashboard.prakerja.go.id/masuk menggunakan akun Prakerja yang sudah didaftarkan sebelumnya;
  • Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;
  • Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai;
  • Verifikasi foto KTP yang diambil melalui ponsel;
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi KTP berjalan lancar;
  • Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’, tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah;
  • Verifikasi wajah. Klik ‘Scan Wajah’, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar;
  • Verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor handphone aktif ;
  • Anda akan mendapat kode OTP Masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor Anda. Lalu klik Kirim OTP;
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda, klik ‘Lanjut’;
  • Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik ‘Mulai Tes’;
  • Selesai melakukan tes, selanjutnya pilih gelombang Kartu Prakerja 2023 yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik ‘Gabung Gelombang’;
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja 2023;
  • Bila sudah sesuai, klik ‘Gabung’;
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik ‘Saya Menyetujui’ untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya;
  • Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 selesai.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

  • Setelah melakukan pendaftaran akun kemudian klik gabung gelombang, para peserta harus ketahui dulu syarat yang diperbolehkan ikut program Kartu Prakerja skema normal ini.
  • Berikut syarat bagi calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48:
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan perangkat desa, hingga Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD.
  • Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved