Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah Jalani Masa Hukuman, Richard Eliezer Berpeluang Gabung ke LPSK, Tangani Kasus Serupa

Jika memungkinkan, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.

Editor: Nur Nihayati
Tangkap Layar YouTube Tribunnews
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 

Jika memungkinkan, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.


SERAMBINEWS.COM - Richard Eliezer atau Bharada E merupakan sosok pembuka terungkapnya secara rinci kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus ini telah berakhir dengan vonis dijatuhkan Majelis Hakim kapada lima terdakwa termasuk untuk Bharada E.

Bharada E dihukum 1 tahun 6 bulan.

Banyak pihak mengagumi atas kejujuran Bharada E memberi kesaksian hingga terbuka jalan bagi penegak hukum membuka tabir kasus ini awalnya gelap.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kemungkinan Richard Eliezer (Bharada E) kembali bergabung sebagai anggota Polri setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Jika memungkinkan, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.

Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."

"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).

Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved