Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hotman Paris Janji di Hadapan Orangtua Richard Eliezer, Siap Biayai Pernikahan Bharada E

Hotman Paris sempat menyindir hakim yang memberi vonis ringan pada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan

Editor: Nur Nihayati
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Jadi penyelamat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer hingga divonis 1,5 tahun saja, apa itu justice collaborator? 

Hotman Paris sempat menyindir hakim yang memberi vonis ringan pada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan

SERAMBINEWS.COM - Richard Eliezer alias Bharada E adalah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Vonis hakim telah dijatuhkan pada kelima terdakwa. Termasuk Bharada E dihukum 1 tahun 6 bulan.

Hotman Paris sempat menyindir hakim yang memberi vonis ringan pada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun.

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan itu.

Baca juga: VIDEO Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Richard Eliezer dan Kekasihnya

Hotman Paris pun sempat menantang JPU untuk mengajukan banding. Namun, setelah tidak ada banding, kini Hotman Paris mengaku bakal menanggung biaya pernikahan Richard Eliezer dengan kekasihnya.

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,5 tahun bui yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny menganggap vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Baca juga: Giliran Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs

Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

"Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.

"Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri," kata Ronny.

Ronny kemudian mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Bharada E. Menurutnya keputusan itu membuat harapan warga kecil masih bisa mendapatkan keadilan di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved