Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Singkil

Warga Kuala Baru Aceh Singkil Dukung Pembangunan Jalan Provinsi 

Warga dukung pembanguan Jalan Provinsi yang menghubungkan Kecamatan Trumon Buluseuma-Kuala Baru-Kayu Menang-Singkil

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat meninjau jalan batas Trumon-Kuala Baru, 16 September 2022 lalu 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil, dukung pembanguan Jalan Provinsi yang menghubungkan Kecamatan Trumon Buluseuma-Kuala Baru-Kayu Menang-Singkil. 

Informasi itu disampaikan Camat Kuala Baru, Mansurdin. Dukungan bukan hanya dalam bentuk lisan, tetapi tertuang dalam berita acara musyawarah Muspika, Mukim, Tuha Peut Mukim, Pemerintah Desa dan BPG se-Kecamatan Kuala Baru. 

Salinan berita acara tersebut dikirim Camat Kuala Baru kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis.  

Marthunis pun bersedia menunjukannya kepada Serambinews.com. 

Isi berita acara antara lain menyatakan mendukung pembangunan Jalan Provinsi yang menghubungkan Trumon-Buluseuma-Kuala Baru-Singkil oleh pemerintah dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang bersedia menyediakan tanah untuk dijadikan badan jalan dengan cara diganti rugi. 

Baca juga: Marthunis Targetkan Semua Wilayah Aceh Singkil Terjangkau Sinyal

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, diminta segera menurunkan tim KJPP dan menyegerakan pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarkat.

Pada bagian lain nerita acara masyarajat juga meminta Pj Bupati Aceh Singkil, segera alokasikan anggaran pengaspalan jalan Kabupaten di Kecamatan Kuala Baru dengan metode jalan jalur dua mulai dari Kampung Suka Jaya sampai Simpang Empat Kampung Kuala Baru. 

Sebelumnya Camat Kuala Baru, Mansurdin mengatakan, penolakan ganti rugi tanah yang terkena pembangunan jalan di daerahnya merupakan pernyataan pribadi. Bukan pernyataan resmi masyarakat umum Kuala Baru. 

Masyarakat yang memiliki lahan, sebut Mansurdin, telah sepakat dengan Pemkab Aceh Singkil, tanahnya diganti rugi untuk dijadikan badan jalan. 

Tanah dimaksud adalah yang melewati pantai. "Penolakan merupakan pernyatan pribadi dari orang yang bicara. Karena masyarakat yang punya tanah sudah sepakat diganti rugi untuk dijadikan jalan," kata Mansurdin, Jumat (17/2/2023).

Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis sebut Mansurdin juga telah menyahuti dengan anggarkan ganti rugi tahun ini. "Dan akan menurunkan tim KJPP," jelasnya.

Baca juga: Harga Emas di Pasar Langsa Naik, Segini Harga Emas Per Mayam dan Per Gram

Pada bagiaan lain Mansurdin menyebutkan, tidak ada lagi tawaran badan jalan melintasi depan rumah penduduk. 

Terkait ganti rugi dapat memicu warga lain meminta kompensasi serupa.

Mansurdin mengklaim tidak akan terjadi, lantaran selanjutnya sepanjang 1,3 Km sudah berupa badan jalan yang telah dihibahkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved